Putusan MK soal RSBI belum jelas

Kamis, 10 Januari 2013 - 10:01 WIB
Putusan MK soal RSBI...
Putusan MK soal RSBI belum jelas
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) masih mempertanyakan putusan pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu dinilai masih belum jelas, apakah berlaku bagi seluruh RSBI yang ada di Indonesia ataukah hanya berlaku pada RSBI yang dibentuk oleh pemerintah.

"Ini yang masih kami pertanyakan, yang dibatalkan adalah pasal 50 ayat 3 yang menyebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Ini analisis kami hanya berlaku bagi sekolah negeri," ungkap Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad saat dihubungi, Kamis (10/1/2013).

Mengacu keputusan tersebut, lanjut Ibnu, Kemendikbud masih mempertanyakan apakah RSBI yang dibentuk oleh masyarakat atau pihak swasta dalam hal ini ikut dihapus. Sebab, dalam pasal itu tidak mengatur pembentukan RSBI oleh pihak swasta.

"Hal inilah yang masih akan dikonsultasikan oleh Pak Menteri kepada MK," jelasnya.

Seperti diketahui, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

pasca penghapusan RSBI oleh MK, Kemendikbud harus mengambil langkah-langkah strategis agar tidak mempengaruhi belajar dan mengajar siswa. Kemendikbud masih akan berkonsultasi dengan MK dan Dinas Pendidikan Daerah.
(lns)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved