Putusan MK soal RSBI belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) masih mempertanyakan putusan pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu dinilai masih belum jelas, apakah berlaku bagi seluruh RSBI yang ada di Indonesia ataukah hanya berlaku pada RSBI yang dibentuk oleh pemerintah.
"Ini yang masih kami pertanyakan, yang dibatalkan adalah pasal 50 ayat 3 yang menyebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Ini analisis kami hanya berlaku bagi sekolah negeri," ungkap Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad saat dihubungi, Kamis (10/1/2013).
Mengacu keputusan tersebut, lanjut Ibnu, Kemendikbud masih mempertanyakan apakah RSBI yang dibentuk oleh masyarakat atau pihak swasta dalam hal ini ikut dihapus. Sebab, dalam pasal itu tidak mengatur pembentukan RSBI oleh pihak swasta.
"Hal inilah yang masih akan dikonsultasikan oleh Pak Menteri kepada MK," jelasnya.
Seperti diketahui, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
pasca penghapusan RSBI oleh MK, Kemendikbud harus mengambil langkah-langkah strategis agar tidak mempengaruhi belajar dan mengajar siswa. Kemendikbud masih akan berkonsultasi dengan MK dan Dinas Pendidikan Daerah.
Keputusan itu dinilai masih belum jelas, apakah berlaku bagi seluruh RSBI yang ada di Indonesia ataukah hanya berlaku pada RSBI yang dibentuk oleh pemerintah.
"Ini yang masih kami pertanyakan, yang dibatalkan adalah pasal 50 ayat 3 yang menyebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Ini analisis kami hanya berlaku bagi sekolah negeri," ungkap Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad saat dihubungi, Kamis (10/1/2013).
Mengacu keputusan tersebut, lanjut Ibnu, Kemendikbud masih mempertanyakan apakah RSBI yang dibentuk oleh masyarakat atau pihak swasta dalam hal ini ikut dihapus. Sebab, dalam pasal itu tidak mengatur pembentukan RSBI oleh pihak swasta.
"Hal inilah yang masih akan dikonsultasikan oleh Pak Menteri kepada MK," jelasnya.
Seperti diketahui, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
pasca penghapusan RSBI oleh MK, Kemendikbud harus mengambil langkah-langkah strategis agar tidak mempengaruhi belajar dan mengajar siswa. Kemendikbud masih akan berkonsultasi dengan MK dan Dinas Pendidikan Daerah.
(lns)