RSBI jangan hanya ganti baju

Kamis, 10 Januari 2013 - 08:01 WIB
RSBI jangan hanya ganti...
RSBI jangan hanya ganti baju
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diharapkan dapat mengubah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) secara substansi pasca putusan penghapusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). RSBI jangan hanya berganti baju dengan mengubah nama saja.

"Misalnya tidak menjadi elitis dengan adanya bayaran yang mahal itu. Kemudian tidak mengganti Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris dengan sesukanya sebagai pengantar," ujar Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen saat dihubungi, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, sejak awal pemerintah memang telah mengambil ancang-ancang jika memang RSBI dibatalkan, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Salah satunya dengan mengganti status RSBI dengan Sekolah Mandiri.

Jadi secara tidak langsung arti sekolah mandiri juga melegalkan adanya pungutan dengan dalil sumbangan. Pasalnya, sekolah memiliki tanggungjawab besar untuk tetap melanggengkan praktek pendidikan tersebut.

"Sekolah mandiri itu artinya diarahkan kepada membiayai dirinya sendiri. Dari mana uang itu, ya dari orangtua. Itu sama saja dengan perguruan tinggi mandiri. Inilah yang disebut dengan komersialisasi pendidikan," tegasnya.

Dia juga mengkritik posisi pemerintah dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia. Kata dia, posisi pemerintah bukan sebagai penanggungjawab proses pendidikan, tapi hanya sebagai slaah satu fasilitator, yang turut menyumbang.

Hal itu disebabkan karena adanya UU yang menyebutkan bahwa pendidikan itu bukan saja menjadi tanggungan pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah dan masyarakat.

"Semua skema pembiayaan itu dalam bentuk hibah. Artinya pemerintah tidak memposisikan diri sebagai penanggungjawab atas biaya pendidikan. Pemerintah tidak akan menutup 100 persen biaya pendidikan, karena memberikan peluang masyarakat untuk menyumbang," tegas Abduhzen.

Seperti diketahui, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Saat membacakan putusan Selasa 8 Januari 2013, Ketua MK Mahfud MD menegaskan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)