Putusan MK soal RSBI harus membawa keadilan pendidikan

Kamis, 10 Januari 2013 - 06:30 WIB
Putusan MK soal RSBI...
Putusan MK soal RSBI harus membawa keadilan pendidikan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi X DPR RI Dedy S Gumelar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Namun diharapkan, dengan dihapuskannya RSBI itu dapat memberikan dampak positif terhdap pendidikan di Indonesia.

"Keputusan MK terhadap RSBI harusnya membawa keadilan pendidikan yang tidak diskriminatif," ujar Dedy alias Mi'ing melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (10/1/2012).

Dedy mengatakan, pembangunan infrastruktur sekolah di Indonesia sampai saat ini belum merata. Bahkan tidak sedikit bangunan sekolah roboh. Tak hanya itu, banyak sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.

Politikus PDI Perjuangan ini melihat, anggaran RSBI yang sangat besar. Sehingga dengan dihapuskannya RSBI maka dana yang ada harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Indonesia, supaya terjadi kemajuan pendidikan yang merata.

"Sehingga guyuran anggaran yang besar untuk RSBI bisa dibagi secara adil kepada satuan pendidikan yang belum maju," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD Selasa 8 Januari 2013 lalu, ditegaskan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8161 seconds (0.1#10.140)