KPU dinilai diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai melakukan kecurangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik (Parpol). Tidak hanya itu, KPU dianggap diskriminasitif antara parpol parlemen dengan parpol yang tidak lolos verifikasi.
Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid mengatakan, karena itu, dirinya bersama parpol yang tidak lolos akan menyampaikan gugatan kepada KPU.
"Kecurangan-kecurangan terkait proses verifikasi maupun proses diskriminasi yang dilakukan KPUD," kata Yenny di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).
Yenny menjelaskan, gugatan tersebut akan dilayangkan seluruh parpol yang tidak lolos, karena mereka mengaku diperlakukan hal yang sama seperti PKBIB.
"Semua yang tidak diloloskan, karena semua mengalami kerugian dari perlakuan diskriminatif KPU terutama KPUD," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak motif kecurangan yang dilakukan KPU, salah satunya dengan menyatakan parpol lolos memenuhi syarat meski kenyataannya tidak memenuhi syarat.
"Macam-macam motifnya, tapi kita melihat bahwa sebetulnya ada beberapa partai yang seharusnya dinyatakan lolos seharusnya TMS (tidak memenuhi syarat), dan itu ada fakta yang jelas-jelas terpampang di depan mata, tapi oleh mereka (KPU) dikatakan memenuhi syarat," tegasnya.
Atas hal ini, PKBIB bersama 23 parpol yang tidak lolos lainnya akan melaporkan dugaan kecurangan yang mereka temukan.
"Nanti kita ini (laporkan) kan di Bawaslu, nanti kita buka di sana, paling lambat Jumat, kita satu aliansi, tapi beberapa partai juga ada yang sendiri juga. Tapi yang jelas sama tuntutan kita bahwa KPU khususnya KPUD telah diskriminatif," pungkasnya.
Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid mengatakan, karena itu, dirinya bersama parpol yang tidak lolos akan menyampaikan gugatan kepada KPU.
"Kecurangan-kecurangan terkait proses verifikasi maupun proses diskriminasi yang dilakukan KPUD," kata Yenny di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).
Yenny menjelaskan, gugatan tersebut akan dilayangkan seluruh parpol yang tidak lolos, karena mereka mengaku diperlakukan hal yang sama seperti PKBIB.
"Semua yang tidak diloloskan, karena semua mengalami kerugian dari perlakuan diskriminatif KPU terutama KPUD," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak motif kecurangan yang dilakukan KPU, salah satunya dengan menyatakan parpol lolos memenuhi syarat meski kenyataannya tidak memenuhi syarat.
"Macam-macam motifnya, tapi kita melihat bahwa sebetulnya ada beberapa partai yang seharusnya dinyatakan lolos seharusnya TMS (tidak memenuhi syarat), dan itu ada fakta yang jelas-jelas terpampang di depan mata, tapi oleh mereka (KPU) dikatakan memenuhi syarat," tegasnya.
Atas hal ini, PKBIB bersama 23 parpol yang tidak lolos lainnya akan melaporkan dugaan kecurangan yang mereka temukan.
"Nanti kita ini (laporkan) kan di Bawaslu, nanti kita buka di sana, paling lambat Jumat, kita satu aliansi, tapi beberapa partai juga ada yang sendiri juga. Tapi yang jelas sama tuntutan kita bahwa KPU khususnya KPUD telah diskriminatif," pungkasnya.
(maf)