Nazar bantah Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara

Selasa, 08 Januari 2013 - 20:06 WIB
Nazar bantah Neneng...
Nazar bantah Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin membantah, jika Neneng Sri Wahyuni disebut sebagai petinggi di PT Anugerah Nusantara. Karena, katanya, istrinya itu hanya sekedar bantu-bantu saja di perusahaan itu.

Dia mengatakan, kalau Neneng tidak masuk dalam struktur perusahaan dan hanya memberikan pertolongan saat perusahaan tersebut baru membuka cabang di Jakarta.

"Sama sekali istri saya tidak ikut dalam struktur, tapi waktu pertama pindah (perusahaan) bantu-bantu," jelas pria yang akrab disapa Nazar kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Dia melanjutkan, saat pertama kali kantor tersebut membuka cabang tidak hanya Neneng yang ikut membantu membereskan perusahaan itu, namun istri dari petinggi lainnya juga turut serta termasuk dalam pengelolaan keuangan.

"Istri pada ikut membereskan, karena ini kan baru. Setelah itu mereka tidak ikut," katanya.

Nazar melanjutkan, karena perusahaan baru di Ibu Kota, maka diperlukan satu orang keuangan sebagai penanggungjawab ketika perusahaan tersebut membuka rekening baru di bank.

"Karena ini perusahaan baru pindah, semua karyawan tidak ada. Untuk buka rekening bank harus ada perwakilan. Ada kok orang keuangan yang resmi menangani namanya Dita," terangnya.

Lantaran hal itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sekali lagi menegaskan peran Neneng di PT Anugerah Nusantara hanya memberikan pertolongan dan tidak memiliki hak menentukan kebijakan.

"Karena, saya kurang teliti saya minta istri saya untuk bantu. Terutama dia kan lulusan akutansi, tapi bukan perihal pengambilan kebijakan," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan karyawan PT Anugerah Nusantara Ivan mengatakan, Neneng Sri Wahyuni merupakan petinggi perusahaan tersebut, bahkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, dirinya mengaku pernah diwawancara oleh Neneng ketika hendak akan bergabung dalam perusahaan itu.

"Saya benar kenal dengan terdakwa (Neneng), pertama kenal ketika saya melamar kerja di PT Anugerah Nusantara, pertama saya di interview oleh Bapak Wiliam, lalu selanjutnya oleh Ibu Neneng," jelas Ivan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
5 Politeknik Terakreditasi...
5 Politeknik Terakreditasi Unggul BAN-PT, Dua Ada di Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved