Nazar bantah Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara

Selasa, 08 Januari 2013 - 20:06 WIB
Nazar bantah Neneng...
Nazar bantah Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin membantah, jika Neneng Sri Wahyuni disebut sebagai petinggi di PT Anugerah Nusantara. Karena, katanya, istrinya itu hanya sekedar bantu-bantu saja di perusahaan itu.

Dia mengatakan, kalau Neneng tidak masuk dalam struktur perusahaan dan hanya memberikan pertolongan saat perusahaan tersebut baru membuka cabang di Jakarta.

"Sama sekali istri saya tidak ikut dalam struktur, tapi waktu pertama pindah (perusahaan) bantu-bantu," jelas pria yang akrab disapa Nazar kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Dia melanjutkan, saat pertama kali kantor tersebut membuka cabang tidak hanya Neneng yang ikut membantu membereskan perusahaan itu, namun istri dari petinggi lainnya juga turut serta termasuk dalam pengelolaan keuangan.

"Istri pada ikut membereskan, karena ini kan baru. Setelah itu mereka tidak ikut," katanya.

Nazar melanjutkan, karena perusahaan baru di Ibu Kota, maka diperlukan satu orang keuangan sebagai penanggungjawab ketika perusahaan tersebut membuka rekening baru di bank.

"Karena ini perusahaan baru pindah, semua karyawan tidak ada. Untuk buka rekening bank harus ada perwakilan. Ada kok orang keuangan yang resmi menangani namanya Dita," terangnya.

Lantaran hal itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sekali lagi menegaskan peran Neneng di PT Anugerah Nusantara hanya memberikan pertolongan dan tidak memiliki hak menentukan kebijakan.

"Karena, saya kurang teliti saya minta istri saya untuk bantu. Terutama dia kan lulusan akutansi, tapi bukan perihal pengambilan kebijakan," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan karyawan PT Anugerah Nusantara Ivan mengatakan, Neneng Sri Wahyuni merupakan petinggi perusahaan tersebut, bahkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, dirinya mengaku pernah diwawancara oleh Neneng ketika hendak akan bergabung dalam perusahaan itu.

"Saya benar kenal dengan terdakwa (Neneng), pertama kenal ketika saya melamar kerja di PT Anugerah Nusantara, pertama saya di interview oleh Bapak Wiliam, lalu selanjutnya oleh Ibu Neneng," jelas Ivan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Dorong Energi Bersih,...
Dorong Energi Bersih, ABCPI Pasang PLTS Atap di Pabrik Karawang
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
7 Jenderal TNI Alumni...
7 Jenderal TNI Alumni SMA Taruna Nusantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved