PPP hormati langkah parpol ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati langkah hukum yang diambil oleh partai politik (Parpol) yang tidak lolos pada verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, sudah diatur dalam pasal 268-270 undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012.
"Saya juga menghormati langkah hukum yang akan dilakukan oleh temen-teman parpol yang dinyatakan tidak lolos," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2012).
Anggota Komisi V itu menambahkan, jika ada yang keberatan dengan proses verifikasi sampai penetapan peserta Pemilu 2014, bisa menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam melakukan verifikasi faktual, politikus partai berlambang kabah itu juga sangat menghormati, keputusan yang diambil oleh KPU untuk menentukan partai yang layak untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Saya menghormati tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU, tentu itu menjadi domain dari KPU untuk melakukan tahapan menetapkan hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu," pungkasnya.
"Saya juga menghormati langkah hukum yang akan dilakukan oleh temen-teman parpol yang dinyatakan tidak lolos," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2012).
Anggota Komisi V itu menambahkan, jika ada yang keberatan dengan proses verifikasi sampai penetapan peserta Pemilu 2014, bisa menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam melakukan verifikasi faktual, politikus partai berlambang kabah itu juga sangat menghormati, keputusan yang diambil oleh KPU untuk menentukan partai yang layak untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Saya menghormati tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU, tentu itu menjadi domain dari KPU untuk melakukan tahapan menetapkan hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu," pungkasnya.
(mhd)