KPU Nganjuk yakin MK menolak gugatan pemohon
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengungkapkan, pemohon sengketa Pilkada tidak menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Dalam dalil gugatan dan perbaikan (permohonan pemohon) tidak ada satu pun satu kesalahan kami (KPU)," kata Kuasa Hukum KPU Robikin kepada wartawan, usai sidang sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Dia mengatakan, KPU Nganjuk secara umum kinerja penyelenggara pilkada berjalan baik dan lancar.
Dia yakin, permohonan yang dilakukan dua pasangan, yakni pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dan pasangan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam akan ditolak oleh MK.
"Saya yakin gugatan ini bakal ditolak MK," kata Robikin.
Sidang sengketa Pilkada Nganjuk diajukan oleh pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dan pasangan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang dan keterlibatan birokrasi.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban termohon (KPU).
Sementara pihak terkait (pasangan Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus) belum siap untuk memberikan jawaban dan berjanji akan memberikan jawaban pada sidang Rabu 9 Januari 2013 mendatang.
Dalam permohonannya, keduanya menyatakan kemenangan incumbent (pasangan Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus) tidak didapat dengan adil karena keberpihakan KPU Nganjuk.
Seperti diketahui, berdasarkan penghitungan resmi KPU pasangan incumbent Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus dinyatakan menang dalam Pilkada Nganjuk setelah mendapatkan 161.710 suara atau sekitar 31,93 persen.
Di bawahnya, menyusul pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dengan perolehan 117.445 suara (23,19 persen), pasangan Njono Djojo Astro-Syaiful Anam dengan perolehan 115.481 suara (22,80 persen).
Sedangkan pasangan KPH Pied Yudhianto-Basuki memperoleh 81.393 suara, pasangan Yusmanto-Gatot Nursalim mendapatkan 25.084 suara dan pasangan Suci Purnomo-KH Djaelani memperoleh 13.182 suara.
"Dalam dalil gugatan dan perbaikan (permohonan pemohon) tidak ada satu pun satu kesalahan kami (KPU)," kata Kuasa Hukum KPU Robikin kepada wartawan, usai sidang sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Dia mengatakan, KPU Nganjuk secara umum kinerja penyelenggara pilkada berjalan baik dan lancar.
Dia yakin, permohonan yang dilakukan dua pasangan, yakni pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dan pasangan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam akan ditolak oleh MK.
"Saya yakin gugatan ini bakal ditolak MK," kata Robikin.
Sidang sengketa Pilkada Nganjuk diajukan oleh pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dan pasangan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang dan keterlibatan birokrasi.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban termohon (KPU).
Sementara pihak terkait (pasangan Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus) belum siap untuk memberikan jawaban dan berjanji akan memberikan jawaban pada sidang Rabu 9 Januari 2013 mendatang.
Dalam permohonannya, keduanya menyatakan kemenangan incumbent (pasangan Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus) tidak didapat dengan adil karena keberpihakan KPU Nganjuk.
Seperti diketahui, berdasarkan penghitungan resmi KPU pasangan incumbent Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus dinyatakan menang dalam Pilkada Nganjuk setelah mendapatkan 161.710 suara atau sekitar 31,93 persen.
Di bawahnya, menyusul pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dengan perolehan 117.445 suara (23,19 persen), pasangan Njono Djojo Astro-Syaiful Anam dengan perolehan 115.481 suara (22,80 persen).
Sedangkan pasangan KPH Pied Yudhianto-Basuki memperoleh 81.393 suara, pasangan Yusmanto-Gatot Nursalim mendapatkan 25.084 suara dan pasangan Suci Purnomo-KH Djaelani memperoleh 13.182 suara.
(mhd)