KPU Nganjuk yakin MK menolak gugatan pemohon

Senin, 07 Januari 2013 - 21:11 WIB
KPU Nganjuk yakin MK...
KPU Nganjuk yakin MK menolak gugatan pemohon
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengungkapkan, pemohon sengketa Pilkada tidak menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Dalam dalil gugatan dan perbaikan (permohonan pemohon) tidak ada satu pun satu kesalahan kami (KPU)," kata Kuasa Hukum KPU Robikin kepada wartawan, usai sidang sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).

Dia mengatakan, KPU Nganjuk secara umum kinerja penyelenggara pilkada berjalan baik dan lancar.
Dia yakin, permohonan yang dilakukan dua pasangan, yakni pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dan pasangan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam akan ditolak oleh MK.

"Saya yakin gugatan ini bakal ditolak MK," kata Robikin.

Sidang sengketa Pilkada Nganjuk diajukan oleh pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dan pasangan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang dan keterlibatan birokrasi.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban termohon (KPU).

Sementara pihak terkait (pasangan Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus) belum siap untuk memberikan jawaban dan berjanji akan memberikan jawaban pada sidang Rabu 9 Januari 2013 mendatang.

Dalam permohonannya, keduanya menyatakan kemenangan incumbent (pasangan Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus) tidak didapat dengan adil karena keberpihakan KPU Nganjuk.

Seperti diketahui, berdasarkan penghitungan resmi KPU pasangan incumbent Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus dinyatakan menang dalam Pilkada Nganjuk setelah mendapatkan 161.710 suara atau sekitar 31,93 persen.

Di bawahnya, menyusul pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dengan perolehan 117.445 suara (23,19 persen), pasangan Njono Djojo Astro-Syaiful Anam dengan perolehan 115.481 suara (22,80 persen).
Sedangkan pasangan KPH Pied Yudhianto-Basuki memperoleh 81.393 suara, pasangan Yusmanto-Gatot Nursalim mendapatkan 25.084 suara dan pasangan Suci Purnomo-KH Djaelani memperoleh 13.182 suara.
(mhd)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved