Perda larangan naik motor ngangkang akan dievaluasi

Senin, 07 Januari 2013 - 13:03 WIB
Perda larangan naik motor ngangkang akan dievaluasi
Perda larangan naik motor ngangkang akan dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan duduk ngangkang bagi perempuan yang mengendarai sepeda motor di Lhoukseumawe, Aceh. Pasalnya, peraturan itu cukup kontroversial.

Gamawan berjanji mengevaluasi Perda tersebut dan secara khusus melihat tujuan dari adanya perda itu.
Jika tujuan Perda untuk memelihara tradisi yang sudah lama diberlakukan di daerah tersebut, Gamawan mengaku tak masalah.

"Berlebihan atau memang karena untuk memelihara tradisi. Kalau untuk pelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami," ujar Gamawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013).

Gamawan mengatakan, Perda tersebut bisa saja dibatalkan. Namun, dia memastikan akan terlebih dahulu mengevaluasi dan memverifikasi tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut.

"(Pembatalan) sesuai prosedur bisa saja. Aturan perundang-undangan bisa saja. Ini memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi. Untuk verifikasi data itu," tutur Gamawan.

Sebelumnya, lanjut Gawaman akan akan memberikan teguran kepada gubernur untuk melakukan evaluasi.
"Kita bisa ingatkan gubernur untuk evaluasi," katanya.

Lebih jauh Gamawan mengatakan bisa saja Perda tersebut tak dibatalkan namun dikoreksi di beberapa pasal yang dirasa tak penting.

"Tadi malam baru bicara yang terkait, kita harus cermati kata demi kata. Pembatalan bisa koreksi beberapa pasal saja," tutup Gamawan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)