PKB antisipasi kegundulan hutan di masa depan
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam dan hutan yang sangat luas sudah mulai terkikis dengan adanya penebang pohon liar, yang seenaknya menebang pohon. Bahkan, illegal logging sebagai salah satu faktor yang menyumbang besar terhadap gundulnya hutan di Indonesia.
Dalam menanggapi permasalahan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai green party yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, pihaknya memiliki beberapa langkah antisipasi untuk mencegah jangan sampai hal itu terjadi.
"Kita harus menyatakan perang terhadap illegal logging, apapun alasannya. Karena hal itu adalah penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan. Harus ada ketegasan dari aparat untuk menindak pelakunya tanpa pandang bulu," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (5/1/2013).
Dia juga menambahkan, kembali ke alam, yaitu sebuah langkah untuk mengurangi bahkan meninggalkan pemakaian bahan kimia untuk pupuk. Karena, pemakaian bahan kimia untuk pupuk lambat laun akan mengurangi kesuburan tanah.
"Jika kesuburan tanah berkurang maka keberlangsungan tanaman (hutan) lama-lama akan musnah," katanya.
Kemudian, katanya, disiplin lingkungan, yaitu mencegah pemanfaatan dan pengalihan hutan lindung untuk lahan pertanian, pertambahan, untuk perumahan, dan untuk fungsi komersil lainnya.
"Karena salah satu penyebab habisnya lahan hutan kita di samping penggundulan liar juga pengalihan fungsi lahan baik secara legal—dengan izin pemerintah, maupun illegal semaunya sendiri," tuturnya.
Lanjutnya, cinta lingkungan atau tebang pilih dan reboisasi, adalah langkah untuk peremajaan hutan. Yaitu menebang pohon-pohon yang sudah tua dan menanami kembali. "Dengan langkah ini hutan tidak akan gundul, bahkan akan selalu hijau dan subur," katanya.
Selain itu, kata Marwan, harus ada regulasi yang jelas yang mengatur siapa yang berhak memberikan izin terhadap pembukaan atau penggunaan lahan. "Jangan sampai ada pertentangan antara peraturan RT/RW (rencana tata ruang dan wilayah) dengan TGHK (tata guna hutan kesepakatan) baik pemerintah daerah (propinsi dan Kabupaten) dengan pemerinah pusat," terangnya.
Sebelumnya, Universitas Adelaide Australia bekerja sama dengan Universitas Nasional Singapura dan Universitas Princeton AS mempublikasikan hasil penelitian terbarunya soal lingkungan. Dalam penelitian itu Indonesia menempati urutan ke 4 setelah Brazil, Amerika serikat, dan China, sebagai negara paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di muka bumi.
PBB merilis Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantan akan punah pada tahun 2032 mendatang.
Sedangkan menurut Indonesia Corruption (ICW) kerugian dari aspek laju deforestasi (kerusakan hutan) pada periode 2005-2009 mencapai 5,4 juta ha atau setara Rp71,28 triliun.
Dalam menanggapi permasalahan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai green party yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, pihaknya memiliki beberapa langkah antisipasi untuk mencegah jangan sampai hal itu terjadi.
"Kita harus menyatakan perang terhadap illegal logging, apapun alasannya. Karena hal itu adalah penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan. Harus ada ketegasan dari aparat untuk menindak pelakunya tanpa pandang bulu," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (5/1/2013).
Dia juga menambahkan, kembali ke alam, yaitu sebuah langkah untuk mengurangi bahkan meninggalkan pemakaian bahan kimia untuk pupuk. Karena, pemakaian bahan kimia untuk pupuk lambat laun akan mengurangi kesuburan tanah.
"Jika kesuburan tanah berkurang maka keberlangsungan tanaman (hutan) lama-lama akan musnah," katanya.
Kemudian, katanya, disiplin lingkungan, yaitu mencegah pemanfaatan dan pengalihan hutan lindung untuk lahan pertanian, pertambahan, untuk perumahan, dan untuk fungsi komersil lainnya.
"Karena salah satu penyebab habisnya lahan hutan kita di samping penggundulan liar juga pengalihan fungsi lahan baik secara legal—dengan izin pemerintah, maupun illegal semaunya sendiri," tuturnya.
Lanjutnya, cinta lingkungan atau tebang pilih dan reboisasi, adalah langkah untuk peremajaan hutan. Yaitu menebang pohon-pohon yang sudah tua dan menanami kembali. "Dengan langkah ini hutan tidak akan gundul, bahkan akan selalu hijau dan subur," katanya.
Selain itu, kata Marwan, harus ada regulasi yang jelas yang mengatur siapa yang berhak memberikan izin terhadap pembukaan atau penggunaan lahan. "Jangan sampai ada pertentangan antara peraturan RT/RW (rencana tata ruang dan wilayah) dengan TGHK (tata guna hutan kesepakatan) baik pemerintah daerah (propinsi dan Kabupaten) dengan pemerinah pusat," terangnya.
Sebelumnya, Universitas Adelaide Australia bekerja sama dengan Universitas Nasional Singapura dan Universitas Princeton AS mempublikasikan hasil penelitian terbarunya soal lingkungan. Dalam penelitian itu Indonesia menempati urutan ke 4 setelah Brazil, Amerika serikat, dan China, sebagai negara paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di muka bumi.
PBB merilis Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantan akan punah pada tahun 2032 mendatang.
Sedangkan menurut Indonesia Corruption (ICW) kerugian dari aspek laju deforestasi (kerusakan hutan) pada periode 2005-2009 mencapai 5,4 juta ha atau setara Rp71,28 triliun.
(mhd)