Jemput Djoko Chandra, Kejagung tunggu perjanjian rampung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum bisa berbuat banyak untuk melakukan penjemputan terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Chandra. Kini dia menjadi buronan dan tinggal di negara Papua New Guinea (PNG).
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dalam waktu enam bulan, sejak Januari, untuk perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Pemerintah PNG rampung.
"Sesuai dengan kesanggupan PNG dalam enam bulan ada keputusan, kemungkinan bisa lebih cepat. Saya harapkan Pemerintah PNG ini keputusannya yang dinyatakan enam bulan itu sudah final," kata Darmono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jalan Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).
Darmono menjelaskan, begitu perjanjian ekstradisi tersebut rampung, maka terpidana kasus Casie Bank Bali yang divonis 2 tahun bui oleh Mahkamah Agung (MA) itu, bisa segera dibawa ke Indonesia.
“Sesuai hukum disana ketika sudah ada keputusan, langsung bisa diekstradisi," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintahan Singapura untuk melacak keberadaan Djoko yang disebut-sebut menetap disana, meski telah mendapatkan kewarganegaraan PNG.
"Kita akan segera melakukan upaya dan koordinasi untuk juga mengajukan ekstradisi yang sama seperti di PNG," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra meski telah mendapatkan status kewarganegaraan PNG, justru menetap dan tinggal di Singapura. Untuk terbang ke Singapura, Djoko Tjandra menggunakan paspor PNG dengan nama Joe Chan.
Menurut catatan data imigrasi PNG, buronan kasus Casie Bank Bali yang divonis dua tahun bui oleh MA itu selama 2012 hanya sekitar empat kali mendatangi PNG.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dalam waktu enam bulan, sejak Januari, untuk perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Pemerintah PNG rampung.
"Sesuai dengan kesanggupan PNG dalam enam bulan ada keputusan, kemungkinan bisa lebih cepat. Saya harapkan Pemerintah PNG ini keputusannya yang dinyatakan enam bulan itu sudah final," kata Darmono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jalan Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).
Darmono menjelaskan, begitu perjanjian ekstradisi tersebut rampung, maka terpidana kasus Casie Bank Bali yang divonis 2 tahun bui oleh Mahkamah Agung (MA) itu, bisa segera dibawa ke Indonesia.
“Sesuai hukum disana ketika sudah ada keputusan, langsung bisa diekstradisi," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintahan Singapura untuk melacak keberadaan Djoko yang disebut-sebut menetap disana, meski telah mendapatkan kewarganegaraan PNG.
"Kita akan segera melakukan upaya dan koordinasi untuk juga mengajukan ekstradisi yang sama seperti di PNG," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra meski telah mendapatkan status kewarganegaraan PNG, justru menetap dan tinggal di Singapura. Untuk terbang ke Singapura, Djoko Tjandra menggunakan paspor PNG dengan nama Joe Chan.
Menurut catatan data imigrasi PNG, buronan kasus Casie Bank Bali yang divonis dua tahun bui oleh MA itu selama 2012 hanya sekitar empat kali mendatangi PNG.
(maf)