Kinerja Pantarlih minimalkan DPT ganda

Rabu, 02 Januari 2013 - 21:43 WIB
Kinerja Pantarlih minimalkan...
Kinerja Pantarlih minimalkan DPT ganda
A A A
Sindonews.com - Cara lain yang bisa ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminimalisir Daftar Pemilih Ganda (DPT) ganda dan fiktif adalah penyusunan dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.

Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang akan menyisir penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar. Cara itu diyakini akan lebih optimal.

Menurut Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Pantarlih bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang.

"Berbeda dengan pemilu sebelumnya, wilayah kerja Pantarlih itu lebih luas karena berbasis kecamatan. Selain itu, waktu kerja pantarlih juga lebih lama yakni empat bulan. Dalam rentang waktu itu dipastikan Pantarlih bisa menemui dan memverifikasi faktual data pemilih yang diterima dari PPS,” jelas Ferry di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat Rabu (2/1/2012).

Untuk menunjukkan bahwa Pantarlih sudah melakukan verifikasi, petugas wajib mengisi, menandatangani, dan menempel stiker pemutakhiran data pemilih di rumah penduduk yang diverifikasi.

Untuk data pemilih yang baru, di luar data yang diterima dari PPS, pantarlih dalam melakukan pencatatan harus mendasarkan pada identitas kependudukan yang dimiliki pemilih, keterangan kepala atau anggota keluarga dan/atau keterangan perangkat rukun tetangga/rukun warga setempat.

Jika dalam proses penyisiran Pantarlih menemukan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena tidak memiliki KTP, Pantarlih memasukkannya dalam daftar pemilih berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga/rukun warga setempat.

“Wilayah kerja dengan karakter khusus seperti lahan sengketa, kawasan liar, apartemen, rumah susun, pondok pesantren, Pantarlih bekerja sama dengan tokoh masyarakat atau pengelola tempat tersebut untuk menyisir penduduk yang berhak memilih di tempat itu,” terangnya.

Pantarlih memberikan formulir salinan bukti telah terdaftar kepada pemilih yang ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga pemilih.

Nantinya, lanjut dia, PPS mengumpulkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). PPS lalu, mengumumkan DPS selama 14 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Kita berharap masyarakat proaktif memastikan dirinya sudah masuk DPS. Jangan ribut nanti pas DPT sudah diumumkan atau saat pemungutan suara,” tuturnya.
(lns)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Banyak Standar Ganda,...
Banyak Standar Ganda, Ini 4 Negara Paling Munafik di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved