Kinerja Pantarlih minimalkan DPT ganda
A
A
A
Sindonews.com - Cara lain yang bisa ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminimalisir Daftar Pemilih Ganda (DPT) ganda dan fiktif adalah penyusunan dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang akan menyisir penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar. Cara itu diyakini akan lebih optimal.
Menurut Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Pantarlih bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang.
"Berbeda dengan pemilu sebelumnya, wilayah kerja Pantarlih itu lebih luas karena berbasis kecamatan. Selain itu, waktu kerja pantarlih juga lebih lama yakni empat bulan. Dalam rentang waktu itu dipastikan Pantarlih bisa menemui dan memverifikasi faktual data pemilih yang diterima dari PPS,” jelas Ferry di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat Rabu (2/1/2012).
Untuk menunjukkan bahwa Pantarlih sudah melakukan verifikasi, petugas wajib mengisi, menandatangani, dan menempel stiker pemutakhiran data pemilih di rumah penduduk yang diverifikasi.
Untuk data pemilih yang baru, di luar data yang diterima dari PPS, pantarlih dalam melakukan pencatatan harus mendasarkan pada identitas kependudukan yang dimiliki pemilih, keterangan kepala atau anggota keluarga dan/atau keterangan perangkat rukun tetangga/rukun warga setempat.
Jika dalam proses penyisiran Pantarlih menemukan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena tidak memiliki KTP, Pantarlih memasukkannya dalam daftar pemilih berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga/rukun warga setempat.
“Wilayah kerja dengan karakter khusus seperti lahan sengketa, kawasan liar, apartemen, rumah susun, pondok pesantren, Pantarlih bekerja sama dengan tokoh masyarakat atau pengelola tempat tersebut untuk menyisir penduduk yang berhak memilih di tempat itu,” terangnya.
Pantarlih memberikan formulir salinan bukti telah terdaftar kepada pemilih yang ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga pemilih.
Nantinya, lanjut dia, PPS mengumpulkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). PPS lalu, mengumumkan DPS selama 14 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Kita berharap masyarakat proaktif memastikan dirinya sudah masuk DPS. Jangan ribut nanti pas DPT sudah diumumkan atau saat pemungutan suara,” tuturnya.
Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang akan menyisir penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar. Cara itu diyakini akan lebih optimal.
Menurut Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Pantarlih bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang.
"Berbeda dengan pemilu sebelumnya, wilayah kerja Pantarlih itu lebih luas karena berbasis kecamatan. Selain itu, waktu kerja pantarlih juga lebih lama yakni empat bulan. Dalam rentang waktu itu dipastikan Pantarlih bisa menemui dan memverifikasi faktual data pemilih yang diterima dari PPS,” jelas Ferry di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat Rabu (2/1/2012).
Untuk menunjukkan bahwa Pantarlih sudah melakukan verifikasi, petugas wajib mengisi, menandatangani, dan menempel stiker pemutakhiran data pemilih di rumah penduduk yang diverifikasi.
Untuk data pemilih yang baru, di luar data yang diterima dari PPS, pantarlih dalam melakukan pencatatan harus mendasarkan pada identitas kependudukan yang dimiliki pemilih, keterangan kepala atau anggota keluarga dan/atau keterangan perangkat rukun tetangga/rukun warga setempat.
Jika dalam proses penyisiran Pantarlih menemukan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena tidak memiliki KTP, Pantarlih memasukkannya dalam daftar pemilih berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga/rukun warga setempat.
“Wilayah kerja dengan karakter khusus seperti lahan sengketa, kawasan liar, apartemen, rumah susun, pondok pesantren, Pantarlih bekerja sama dengan tokoh masyarakat atau pengelola tempat tersebut untuk menyisir penduduk yang berhak memilih di tempat itu,” terangnya.
Pantarlih memberikan formulir salinan bukti telah terdaftar kepada pemilih yang ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga pemilih.
Nantinya, lanjut dia, PPS mengumpulkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). PPS lalu, mengumumkan DPS selama 14 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Kita berharap masyarakat proaktif memastikan dirinya sudah masuk DPS. Jangan ribut nanti pas DPT sudah diumumkan atau saat pemungutan suara,” tuturnya.
(lns)