Seleksi Komisioner KPU di daerah diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Seleksi para calon komisioner provinsi dan kabupaten atau Kota akan diperketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu, guna menekan terjadinya pelanggaran kode etik yang berujung pada pemecatan komisioner seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seleksi KPU mengacu pada visi dan misi KPU yakni menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan independen dan nonpartisan.
Lebih lanjut ia menuturkan, latar belakang, sikap, perilaku, tindakan dan pengalaman seseorang dalam penyelenggaraan pemilu merupakan aspek yang akan dinilai untuk mengukur integritas calon.
"Proses seleksi KPU bukan hanya meloloskan orang per orang. Tetapi bagaimana orang-orang terpilih bisa bekerja dalam satu tim yang solid," ujarnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Karenanya, dia menuturkan, dalam proses seleksi, keragaman kemampuan akan menjadi salah satu pertimbangan
Seperti diketahui, awal Janusri 2013 ini, KPU harus sudah membentuk tim seleksi di 16 provinsi di Indonesia. Pasalnya, masa jabatan komisioner di 16 provinsi tersebut akan segera berakhir pada 24 Mei 2013 mendatang.
Sebanyak 16 provinsi itu yakni Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Aceh.
Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Untuk menjadi komisioner, selain memiliki integritas, peribadi yang kuat, jujur, dan adil, seseorang harus pula memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, meliputi bidang ilmu politik, hukum, dan manajemen.
Para calon komisioner akan mengikuti serangkaian tes mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi. Tim seleksi juga akan membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada para calon yang sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi.
Selanjutnya tim seleksi melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Substansi wawancara berkaitan dengan manajemen pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Kemudian, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima komisioner.
Ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan meliputi ilmu kepemiluan, administrasi/manajemen penyelenggara pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, inteligensia, sikap kerja, kepribadian, integritas, independensi, kompetensi, kepemimpinan dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Untuk mengawal perilaku komisioner, saat ini KPU, Bawaslu dan DKPP sudah memiliki peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU sedari awal sudah menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada KPU daerah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum di daerahnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seleksi KPU mengacu pada visi dan misi KPU yakni menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan independen dan nonpartisan.
Lebih lanjut ia menuturkan, latar belakang, sikap, perilaku, tindakan dan pengalaman seseorang dalam penyelenggaraan pemilu merupakan aspek yang akan dinilai untuk mengukur integritas calon.
"Proses seleksi KPU bukan hanya meloloskan orang per orang. Tetapi bagaimana orang-orang terpilih bisa bekerja dalam satu tim yang solid," ujarnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Karenanya, dia menuturkan, dalam proses seleksi, keragaman kemampuan akan menjadi salah satu pertimbangan
Seperti diketahui, awal Janusri 2013 ini, KPU harus sudah membentuk tim seleksi di 16 provinsi di Indonesia. Pasalnya, masa jabatan komisioner di 16 provinsi tersebut akan segera berakhir pada 24 Mei 2013 mendatang.
Sebanyak 16 provinsi itu yakni Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Aceh.
Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Untuk menjadi komisioner, selain memiliki integritas, peribadi yang kuat, jujur, dan adil, seseorang harus pula memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, meliputi bidang ilmu politik, hukum, dan manajemen.
Para calon komisioner akan mengikuti serangkaian tes mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi. Tim seleksi juga akan membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada para calon yang sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi.
Selanjutnya tim seleksi melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Substansi wawancara berkaitan dengan manajemen pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Kemudian, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima komisioner.
Ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan meliputi ilmu kepemiluan, administrasi/manajemen penyelenggara pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, inteligensia, sikap kerja, kepribadian, integritas, independensi, kompetensi, kepemimpinan dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Untuk mengawal perilaku komisioner, saat ini KPU, Bawaslu dan DKPP sudah memiliki peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU sedari awal sudah menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada KPU daerah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum di daerahnya.
(mhd)