Bela Andi, upaya Rizal & Choel akan sia-sia
Senin, 31 Desember 2012 - 11:59 WIB
Bela Andi, upaya Rizal & Choel akan sia-sia
A
A
A
Sindonews.com- Upaya Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dan Rizal Mallaranggeng terus membela kakaknya yaitu Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
Bahkan, upayanya berupaya menyeret nama Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo juga dinilai tidak akan berhasil menyelamatkanAndi Mallarangeng dari jerat hukum.
“Pembelaan Choel terhadap AAM tetap saja tidak dapat menghilangkan dan menghapus dugaan keterlibatan AAM jika memang bukti bukti mengarah kesana,“ ujar pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN), Andi Syafrani dalam perbincangannya dengan Sindonews, Senin (31/12/2012).
Dia menyarankan, sebaiknya para saudara Andi Mallarangeng itu berusaha untuk menunjukan bukti kuat yang menunjukkan sang kakak tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini dapat berpengaruh terhadap keputusan hakim dalam pengadilan.
“Semua orang tentu berhak membela dirinya masing masing, termasuk Choel. Masing-masing tentunya juga harus dapat membuktikan pembelaannya, sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Maka, semua harus diyakini belum bersalah hingga ada vonis hukum berkekuatan tetap,“ jelasnya.
Bahkan, upayanya berupaya menyeret nama Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo juga dinilai tidak akan berhasil menyelamatkanAndi Mallarangeng dari jerat hukum.
“Pembelaan Choel terhadap AAM tetap saja tidak dapat menghilangkan dan menghapus dugaan keterlibatan AAM jika memang bukti bukti mengarah kesana,“ ujar pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN), Andi Syafrani dalam perbincangannya dengan Sindonews, Senin (31/12/2012).
Dia menyarankan, sebaiknya para saudara Andi Mallarangeng itu berusaha untuk menunjukan bukti kuat yang menunjukkan sang kakak tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini dapat berpengaruh terhadap keputusan hakim dalam pengadilan.
“Semua orang tentu berhak membela dirinya masing masing, termasuk Choel. Masing-masing tentunya juga harus dapat membuktikan pembelaannya, sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Maka, semua harus diyakini belum bersalah hingga ada vonis hukum berkekuatan tetap,“ jelasnya.
(kur)