Pulsa layaknya Vetsin

Senin, 31 Desember 2012 - 06:09 WIB
Pulsa layaknya Vetsin
Pulsa layaknya Vetsin
A A A
PULSA bukanlah satu-satunya objek yang direncanakan akan dikenakan cukai baru oleh pemerintah. Ada beberapa objek lain yang dibidik untuk dikenakan cukai salah satunya penyedap masakan vetsin (MSG/monosodium glutamat). MSG juga sempat direncanakan untuk dikenakan cukai.

Karena pemakai umumnya masyarakat kecil, rencana ini urung dilaksanakan. “Kalau MSG yang banyak menggunakan masyarakat kecil dan biaya pemungutan cukai tidak akan sebanding,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Ketika dihubungi SINDO beberapa hari lalu, Bambang belum mau berkomentar tentang rencana tambahan objek cukai tersebut. Dia mengatakan akan berkomentar lebih banyak ketika rencana tersebut sudah terealisasi. Jika diterapkan kepada pulsa, pemungutan cukai yang dilakukan pemerintah diyakini tidak akan mengalami kesulitan sebagaimana yang ada pada rokok.Jumlah perusahaan operator seluler tidak sebanyak perusahaan rokok.

Apalagi operator seluler terkonsentrasi di Jakarta sehingga pengawasannya diyakini lebih mudah. Sementara di rokok, selain banyak perusahaan kecil yang kadang enggan memakai cukai, masih banyak peredaran cukai palsu. Hingga September 2012 ada dua kasus pemalsuan cukai rokok yang berhasil dibongkar aparat bea cukai dan polisi. Salah satunya yakni pada Agustus lalu dari sindikat pemalsu cukai rokok yang berlokasi di Jakarta.

Petugas berhasil menyita 801.450 pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. Dari tiga lokasi, polisi juga menyita bahan baku pita cukai palsu seperti kertas hologram, master cetak, bedak, serta mesin percetakan. Dalam kasus ini belasan pelaku pemalsuan cukai rokok berhasil ditangkap. Sindikat pemalsu cukai rokok ini telah beroperasi sejak Juli 2010 dan diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp50 miliar.

Pulsa berbeda dengan rokok yang mudah akibat negatifnya sudah banyak dirasakan masyarakat sehingga membutuhkan keterangan kerja keras pemerintah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa penggunaan telepon seluler berbahaya pada kesehatan.Apalagi selama ini belum ada informasi yang menyebutkan orang meninggal karena penyakit akibat pemakaian telepon seluler.

Pemerintah juga perlu membuktikan bahwa pengenaan cukai kepada masyarakat tidak menghambat jalinan komunikasi antarmereka. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengguna telepon seluler juga banyak yang berasal dari masyarakat kelas bawah sebab harga pulsa sangat terjangkau. Namun, jika dikenakan cukai, harga pulsa akan meningkat yang memungkinkan masyarakat kecil tidak menjangkau akses telekomunikasi.

Jika hal ini yang terjadi, pemerintah dituntut untuk melakukan pulsa sebagaimana MSG yang akhirnya harus dibatalkan karena penggunanya mayoritas masyarakat kecil. Apalagi dampak negatif MSG bagi masyarakat lebih diakui dibanding penggunaan telepon seluler.
(hyk)
Berita Terkait
Jabatan Apa pun yang...
Jabatan Apa pun yang Diemban, Milenial Harus Punya Integritas
Puasa di Tengah Pandemi...
Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Jaga Gizi Seimbang dan Berpikir Positif
iPhone Bakal Dibekali...
iPhone Bakal Dibekali Kamera Periskop di 2020
Menghadapi Ujian pada...
Menghadapi Ujian pada Hari Kemenangan
New Normal, Kebutuhan...
New Normal, Kebutuhan Alat Olah Raga Baru Meningkat
Bertahan di Tengah Pandemi,...
Bertahan di Tengah Pandemi, Pengusaha Dituntut Kreatif untuk Survive
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved