Kasus Palyja, Kejati DKI keluarkan SP3
Jum'at, 28 Desember 2012 - 14:32 WIB
Kasus Palyja, Kejati DKI keluarkan SP3
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada kasus dugaan korupsi di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Bahkan, Kejati menuding, itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tak ada kerugian negara pada kasus itu.
"Penangan perkara Palyja sudah kami SP 3 sejak tanggal 19 oktober 2012. Karena ada temuan dari BPK bahwa tidak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ranu Miharja saat menggelar catatan akhir tahun di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Dia beralasan, BPK telah melakukan kesalahan saat awal mula kasus itu, mereka naikan dalam tahap penyidikan. Pasalnya, pada saat itu, pihaknya juga bekerja berdasarkan laporan awal BPK mengenai proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
"Jadi ada penjualan aset yang belum dimasukan ke Palyja, ternyata pas diusut sudah dimasukan. Kami sudah panggil itu, tapi akhirnya BPK tidak pernah mengatakan itu ada kerugian negara,“ kilahnya.
Sebagaimana diketahui, hampir tiga tahun kasus itu mangkrak di Kejati DKI Jakarta. Bahkan, secara diam-diam Kejati telah menghentikan kasus tersebut.
Kasus ini sendiri muncul saat Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta Kejati, segera memproses pengaduan masyarakat terkait penjualan aset yang dilakukan Palyja dan Aetra. Penjualan aset milik PDAM Jaya berupa mobil dan sepeda motor yang telah habis masa pakainya.
Nilai penjualan aset mencapai Rp3,04 miliar yang ditemukan BPK pada laporan PT Palyja tahun 2003-2007. Hasil penjualan aset itu tidak disetorkan ke rekening PDAM Jaya, melainkan masuk ke rekening PT Palyja dan dicatat sebagai pendapatan perusahaan tersebut.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penjualan aset dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PDAM Jaya. Kemudian, meski ada penemuan BPK, Palyja tetap menjual aset tersebut hingga tahun 2010, sehingga total nilai aset yang dijual bertambah menjadi Rp4,33 miliar.
Hal yang sama dilakukan mitra swasta lainnya, yaitu PT Thames PAM Jaya (TPJ) sebelum berganti nama menjadi PT Aetra Air Jakarta. Mitra ini menjual aset mencapai Rp3,21 miliar hingga akhir tahun 2010.
Namun, ketika BPK mengumumkan hasil penemuan ini, Aetra memutuskan untuk mengembalikan aset itu dengan cara mengurangi hutang PDAM Jaya kepada Aetra.
Pengusutan itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil audit BPK tahun 2009 yang menerangkan dalam penjualan aset disposal milik PT PDAM Jaya ada kerugian negara mengingat hasil penjualan tidak disetorkan kepada PDAM Jaya selaku pemilik aset, tetapi digunakan pihak Palyja.
"Penangan perkara Palyja sudah kami SP 3 sejak tanggal 19 oktober 2012. Karena ada temuan dari BPK bahwa tidak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ranu Miharja saat menggelar catatan akhir tahun di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Dia beralasan, BPK telah melakukan kesalahan saat awal mula kasus itu, mereka naikan dalam tahap penyidikan. Pasalnya, pada saat itu, pihaknya juga bekerja berdasarkan laporan awal BPK mengenai proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
"Jadi ada penjualan aset yang belum dimasukan ke Palyja, ternyata pas diusut sudah dimasukan. Kami sudah panggil itu, tapi akhirnya BPK tidak pernah mengatakan itu ada kerugian negara,“ kilahnya.
Sebagaimana diketahui, hampir tiga tahun kasus itu mangkrak di Kejati DKI Jakarta. Bahkan, secara diam-diam Kejati telah menghentikan kasus tersebut.
Kasus ini sendiri muncul saat Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta Kejati, segera memproses pengaduan masyarakat terkait penjualan aset yang dilakukan Palyja dan Aetra. Penjualan aset milik PDAM Jaya berupa mobil dan sepeda motor yang telah habis masa pakainya.
Nilai penjualan aset mencapai Rp3,04 miliar yang ditemukan BPK pada laporan PT Palyja tahun 2003-2007. Hasil penjualan aset itu tidak disetorkan ke rekening PDAM Jaya, melainkan masuk ke rekening PT Palyja dan dicatat sebagai pendapatan perusahaan tersebut.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penjualan aset dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PDAM Jaya. Kemudian, meski ada penemuan BPK, Palyja tetap menjual aset tersebut hingga tahun 2010, sehingga total nilai aset yang dijual bertambah menjadi Rp4,33 miliar.
Hal yang sama dilakukan mitra swasta lainnya, yaitu PT Thames PAM Jaya (TPJ) sebelum berganti nama menjadi PT Aetra Air Jakarta. Mitra ini menjual aset mencapai Rp3,21 miliar hingga akhir tahun 2010.
Namun, ketika BPK mengumumkan hasil penemuan ini, Aetra memutuskan untuk mengembalikan aset itu dengan cara mengurangi hutang PDAM Jaya kepada Aetra.
Pengusutan itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil audit BPK tahun 2009 yang menerangkan dalam penjualan aset disposal milik PT PDAM Jaya ada kerugian negara mengingat hasil penjualan tidak disetorkan kepada PDAM Jaya selaku pemilik aset, tetapi digunakan pihak Palyja.
(mhd)