Kasus Palyja, Kejati DKI keluarkan SP3

Jum'at, 28 Desember 2012 - 14:32 WIB
Kasus Palyja, Kejati...
Kasus Palyja, Kejati DKI keluarkan SP3
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada kasus dugaan korupsi di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Bahkan, Kejati menuding, itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tak ada kerugian negara pada kasus itu.

"Penangan perkara Palyja sudah kami SP 3 sejak tanggal 19 oktober 2012. Karena ada temuan dari BPK bahwa tidak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ranu Miharja saat menggelar catatan akhir tahun di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Dia beralasan, BPK telah melakukan kesalahan saat awal mula kasus itu, mereka naikan dalam tahap penyidikan. Pasalnya, pada saat itu, pihaknya juga bekerja berdasarkan laporan awal BPK mengenai proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

"Jadi ada penjualan aset yang belum dimasukan ke Palyja, ternyata pas diusut sudah dimasukan. Kami sudah panggil itu, tapi akhirnya BPK tidak pernah mengatakan itu ada kerugian negara,“ kilahnya.

Sebagaimana diketahui, hampir tiga tahun kasus itu mangkrak di Kejati DKI Jakarta. Bahkan, secara diam-diam Kejati telah menghentikan kasus tersebut.

Kasus ini sendiri muncul saat Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta Kejati, segera memproses pengaduan masyarakat terkait penjualan aset yang dilakukan Palyja dan Aetra. Penjualan aset milik PDAM Jaya berupa mobil dan sepeda motor yang telah habis masa pakainya.

Nilai penjualan aset mencapai Rp3,04 miliar yang ditemukan BPK pada laporan PT Palyja tahun 2003-2007. Hasil penjualan aset itu tidak disetorkan ke rekening PDAM Jaya, melainkan masuk ke rekening PT Palyja dan dicatat sebagai pendapatan perusahaan tersebut.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penjualan aset dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PDAM Jaya. Kemudian, meski ada penemuan BPK, Palyja tetap menjual aset tersebut hingga tahun 2010, sehingga total nilai aset yang dijual bertambah menjadi Rp4,33 miliar.

Hal yang sama dilakukan mitra swasta lainnya, yaitu PT Thames PAM Jaya (TPJ) sebelum berganti nama menjadi PT Aetra Air Jakarta. Mitra ini menjual aset mencapai Rp3,21 miliar hingga akhir tahun 2010.

Namun, ketika BPK mengumumkan hasil penemuan ini, Aetra memutuskan untuk mengembalikan aset itu dengan cara mengurangi hutang PDAM Jaya kepada Aetra.

Pengusutan itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil audit BPK tahun 2009 yang menerangkan dalam penjualan aset disposal milik PT PDAM Jaya ada kerugian negara mengingat hasil penjualan tidak disetorkan kepada PDAM Jaya selaku pemilik aset, tetapi digunakan pihak Palyja.
(mhd)
Berita Terkait
Sulit Temukan Kerugian...
Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II
Kejagung Didorong Ambil...
Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus SP3 Tambang Konawe Utara
Nurhayati Berharap SP3...
Nurhayati Berharap SP3 Pemberhentian Status Tersangka Segera Turun
Terbebas Status Tersangka,...
Terbebas Status Tersangka, Nurhayati Lega Terima SKP2 dari Kejaksaan
KPK: SP3 Kasus BLBI...
KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum
Kejagung Hentikan 8...
Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum melalui Restorative Justice
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved