Mahfud akui pernah batalkan UU buatannya sendiri
Rabu, 26 Desember 2012 - 19:11 WIB
Mahfud akui pernah batalkan UU buatannya sendiri
A
A
A
Sindonews.com - Produk undang-undang yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang kerap diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sedikit yang dikabulkan, namun ada juga yang ditolak.
Ketua MK Mahfud MD mengaku, pernah membatalkan produk undang-undang yang dibuatnya sendiri bersama-sama rekan di DPR. Saat itu Mahfud menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) pembuatan UU Pemilu 2008. Namun belum selesai undang-undang itu dibuat, dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya pernah membatalkan undang-undang yang saya pernah ikut membuatnya," ujar Mahfud di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (26/1262012).
Belakangan, UU itu kemudian diuji materiil ke MK. "Ketika UU selesai, diajukan ke MK saya batalkan juga, kan tidak apa-apa," ujarnya.
Mahfud mengakui, produk undang-undang banyak diuji ke MK, namun tidak semuanya dikabulkan. "Yang diuji banyak, tapi yang dikabulkan sekarang 30 persen," pungkasnya.
Ketua MK Mahfud MD mengaku, pernah membatalkan produk undang-undang yang dibuatnya sendiri bersama-sama rekan di DPR. Saat itu Mahfud menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) pembuatan UU Pemilu 2008. Namun belum selesai undang-undang itu dibuat, dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya pernah membatalkan undang-undang yang saya pernah ikut membuatnya," ujar Mahfud di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (26/1262012).
Belakangan, UU itu kemudian diuji materiil ke MK. "Ketika UU selesai, diajukan ke MK saya batalkan juga, kan tidak apa-apa," ujarnya.
Mahfud mengakui, produk undang-undang banyak diuji ke MK, namun tidak semuanya dikabulkan. "Yang diuji banyak, tapi yang dikabulkan sekarang 30 persen," pungkasnya.
(lns)