Miranda masih menunggu putusan bandingnya
Senin, 24 Desember 2012 - 20:36 WIB
Miranda masih menunggu putusan bandingnya
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang juga tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur (DSG) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, masih menunggu putusan banding yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).
"Masih menunggu putusan (banding)," kata salah seorang kuasa hukum Miranda, Dodi Suhartono Abdul Kadir kepada Sindonews, Senin (24/12/2012).
Sebagaimana diketahui, Miranda dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mendengar vonis tersebut, Miranda mengaku akan mengajukan banding. Karena ia percaya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak menyangka dengan vonis tersebut. Saya akan naik banding," tukas Miranda, Kamis 27 September 2012 lalu.
Usai pembacaan vonis, Miranda mengaku syok. Dia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.
Walaupun vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda di hukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Namun hakim mempertimbangkan, selama pengadilan berlangsung Miranda bersikap sopan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009.
Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
"Masih menunggu putusan (banding)," kata salah seorang kuasa hukum Miranda, Dodi Suhartono Abdul Kadir kepada Sindonews, Senin (24/12/2012).
Sebagaimana diketahui, Miranda dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mendengar vonis tersebut, Miranda mengaku akan mengajukan banding. Karena ia percaya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak menyangka dengan vonis tersebut. Saya akan naik banding," tukas Miranda, Kamis 27 September 2012 lalu.
Usai pembacaan vonis, Miranda mengaku syok. Dia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.
Walaupun vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda di hukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Namun hakim mempertimbangkan, selama pengadilan berlangsung Miranda bersikap sopan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009.
Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
(mhd)