Kepentingan daerah VS kepentingan politik
Minggu, 23 Desember 2012 - 03:00 WIB
Kepentingan daerah VS kepentingan politik
A
A
A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto mengaku pesimis akan keberhasilan pelaksanaan amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk kelima kalinya.
Pengajuan perubahan guna penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut dinilainya tengah berada di antara fenomena pertarungan kepentingan daerah dan kepentingan politik.
"Saya sendiri pesimis penguatan fungsi DPD bisa dikabulkan melalui amandemen UUD 1945. Namun, sebagai wakil daerah, wajib rasanya memberikan kewenangan yang lebih luas lagi bagi DPD karena mereka yang mengetahui benar kondisi daerah," ujarnya, di Yogyakarta, Sabtu 22 Desember 2012.
Menurut Hikmahanto, DPR RI memiliki kepentingan yang berbeda yakni kepentingan politik. Dan kepentingan apapun akan kalah jika dibenturkan dengan kepentingan politik.
Meski memaklumi perasaan 'terancam' yang mungkin dirasakan DPR jika fungsi dan kewenangan DPD meluas, namun pada hakekatnya, DPR maupun DPD wajib saling mendukung, bukan berebut kewenangan.
Dan sebagai wakil daerah, Hikmahanto pun menuturkan, pemilihan DPD jangan asal-asalan. Siapapun yang duduk di DPD ialah mereka yang benar-benar mengetahui dan paham akan daerah asalnya. Hal ini tentu bertujuan untuk makin memajukan daerah-daerah di Indonesia yang cukup beragam karena suara daerah bisa disampaikan ke pusat.
"Namanya saja perwakilan daerah, tentu harus mewakili daerah sepenuhnya. Jangan sampai kursi DPD hanya sebagai pelarian karena diisi oleh mereka-mereka yang gagal atau tidak terpilih saat pemilihan anggota DPR," tegasnya.
Pengajuan perubahan guna penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut dinilainya tengah berada di antara fenomena pertarungan kepentingan daerah dan kepentingan politik.
"Saya sendiri pesimis penguatan fungsi DPD bisa dikabulkan melalui amandemen UUD 1945. Namun, sebagai wakil daerah, wajib rasanya memberikan kewenangan yang lebih luas lagi bagi DPD karena mereka yang mengetahui benar kondisi daerah," ujarnya, di Yogyakarta, Sabtu 22 Desember 2012.
Menurut Hikmahanto, DPR RI memiliki kepentingan yang berbeda yakni kepentingan politik. Dan kepentingan apapun akan kalah jika dibenturkan dengan kepentingan politik.
Meski memaklumi perasaan 'terancam' yang mungkin dirasakan DPR jika fungsi dan kewenangan DPD meluas, namun pada hakekatnya, DPR maupun DPD wajib saling mendukung, bukan berebut kewenangan.
Dan sebagai wakil daerah, Hikmahanto pun menuturkan, pemilihan DPD jangan asal-asalan. Siapapun yang duduk di DPD ialah mereka yang benar-benar mengetahui dan paham akan daerah asalnya. Hal ini tentu bertujuan untuk makin memajukan daerah-daerah di Indonesia yang cukup beragam karena suara daerah bisa disampaikan ke pusat.
"Namanya saja perwakilan daerah, tentu harus mewakili daerah sepenuhnya. Jangan sampai kursi DPD hanya sebagai pelarian karena diisi oleh mereka-mereka yang gagal atau tidak terpilih saat pemilihan anggota DPR," tegasnya.
(rsa)