KPK periksa DP sebagai tersangka
Jum'at, 21 Desember 2012 - 11:34 WIB
KPK periksa DP sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka pengadaan Alquran dari Kementrian Agama (Kemenag) Dendy Prasetya (DP) sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Perlu diketahui, Dendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kepengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kemenag.
KPK juga menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka. Ayah dan Anak itu diduga menerima suap sedikitnya lebih dari 10 Miliar rupiah. Uang tersebut diberikan untuk mengarahkan proyek di Kementrian Agama.
Sebelumnya Dendy Prasetya berjanji, akan membeberkan dugaan keterlibatan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat dalam kasus yang telah menyeret dirinya tersebut.
Namun, katanya, tidak akan langsung membongkar kasus itu secara keseluruhan. Pasalnya, dirinya mengaku fokus terlebih dahulu terhadap proses hukum yang tengah dijalani.
"Itu masih dalam proses. Nanti kita liat lagi," ucap Dendy sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 18 Desember 2012 lalu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Perlu diketahui, Dendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kepengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kemenag.
KPK juga menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka. Ayah dan Anak itu diduga menerima suap sedikitnya lebih dari 10 Miliar rupiah. Uang tersebut diberikan untuk mengarahkan proyek di Kementrian Agama.
Sebelumnya Dendy Prasetya berjanji, akan membeberkan dugaan keterlibatan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat dalam kasus yang telah menyeret dirinya tersebut.
Namun, katanya, tidak akan langsung membongkar kasus itu secara keseluruhan. Pasalnya, dirinya mengaku fokus terlebih dahulu terhadap proses hukum yang tengah dijalani.
"Itu masih dalam proses. Nanti kita liat lagi," ucap Dendy sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 18 Desember 2012 lalu.
(mhd)