Saan tegaskan tidak terlibat kasus PLTS
Kamis, 20 Desember 2012 - 16:35 WIB
Saan tegaskan tidak terlibat kasus PLTS
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, tidak pernah terlibat kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Hal itu dikataan Saan saat menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Selain Saan, dalam sidang itu menghadirkan Staf Administrasi PT Anugerah Nusantara Gatot Sumarlin sebagai saksi.
"Saya tidak kenal dekat dengan terdakwa (Neneng), saya hanya tahu bahwa terdakwa adalah istri dari M Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Saan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Ketika ditanyakan hakim, adakah kaitan antara Saan dengan uang sejumlah 50 ribu dollar yang diduga digunakan untuk menyuap Kemenakertrans, dirinya membantah.
"Begini saya jelaskan, uang tersebut sebenarnya uang pinjaman dari Nazaruddin yang dipakai untuk proses pencalegan kader Demokrat. Itupun tidak jadi dipakai, dan ketika saya tanyakan kwitansinya, sudah di sobek-sobek kata Pak Nazaruddin, sebagai teman ya saya percaya saja. Jadi uang itu bukan dalam konteks dugaan penyuapan Muhaimin Iskandar," ucapnya.
Sidang tersebut diusaikan, karena menurut hakim majelis, keterangan dari Saan tidak berkaitan dengan substansial materi persidangan.
Seperti diketahui, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Hal itu dikataan Saan saat menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Selain Saan, dalam sidang itu menghadirkan Staf Administrasi PT Anugerah Nusantara Gatot Sumarlin sebagai saksi.
"Saya tidak kenal dekat dengan terdakwa (Neneng), saya hanya tahu bahwa terdakwa adalah istri dari M Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Saan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Ketika ditanyakan hakim, adakah kaitan antara Saan dengan uang sejumlah 50 ribu dollar yang diduga digunakan untuk menyuap Kemenakertrans, dirinya membantah.
"Begini saya jelaskan, uang tersebut sebenarnya uang pinjaman dari Nazaruddin yang dipakai untuk proses pencalegan kader Demokrat. Itupun tidak jadi dipakai, dan ketika saya tanyakan kwitansinya, sudah di sobek-sobek kata Pak Nazaruddin, sebagai teman ya saya percaya saja. Jadi uang itu bukan dalam konteks dugaan penyuapan Muhaimin Iskandar," ucapnya.
Sidang tersebut diusaikan, karena menurut hakim majelis, keterangan dari Saan tidak berkaitan dengan substansial materi persidangan.
Seperti diketahui, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(maf)