Saan tegaskan tidak terlibat kasus PLTS

Kamis, 20 Desember 2012 - 16:35 WIB
Saan tegaskan tidak...
Saan tegaskan tidak terlibat kasus PLTS
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, tidak pernah terlibat kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Hal itu dikataan Saan saat menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Selain Saan, dalam sidang itu menghadirkan Staf Administrasi PT Anugerah Nusantara Gatot Sumarlin sebagai saksi.

"Saya tidak kenal dekat dengan terdakwa (Neneng), saya hanya tahu bahwa terdakwa adalah istri dari M Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Saan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).

Ketika ditanyakan hakim, adakah kaitan antara Saan dengan uang sejumlah 50 ribu dollar yang diduga digunakan untuk menyuap Kemenakertrans, dirinya membantah.

"Begini saya jelaskan, uang tersebut sebenarnya uang pinjaman dari Nazaruddin yang dipakai untuk proses pencalegan kader Demokrat. Itupun tidak jadi dipakai, dan ketika saya tanyakan kwitansinya, sudah di sobek-sobek kata Pak Nazaruddin, sebagai teman ya saya percaya saja. Jadi uang itu bukan dalam konteks dugaan penyuapan Muhaimin Iskandar," ucapnya.

Sidang tersebut diusaikan, karena menurut hakim majelis, keterangan dari Saan tidak berkaitan dengan substansial materi persidangan.

Seperti diketahui, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.

Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(maf)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved