Hartati tak suka persahabatannya dengan Ayin diganggu

Kamis, 20 Desember 2012 - 16:17 WIB
Hartati tak suka persahabatannya...
Hartati tak suka persahabatannya dengan Ayin diganggu
A A A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya, mengaku bingung ketika dirinya dibenturkan dengan mantan terpidana Arthalyta Suryani dalam kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol.

Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun mengaku kecewa ketika lahan miliknya oleh Bupati Buol justru diberikan kepada perusahaan milik keluarga Artalyta. Dia mengklaim, selama ini dia memiliki hubungan baik dengan sesama pengusaha tersebut.

"Saya dan Artalyta itu kan sudah lama bersahabat baik, besan dia juga besan saya. Kenapa saya diganggu-ganggu di Buol? Apa ingin mengakhiri persahabatan itu?” kata Hartati menanggapi kesaksian Direktur Utama PT Sonokeling Buana Saiful Rizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Menurut Hartati, pihaknya sangat menyayangkan ketika lahan yang ijin lokasinya telah diberikan kepada PT CCM sejak tahun 1994 oleh Bupati Buol malah justru diberikan kepada PT Sonokeling. Sedangkan PT CCM yang telah lama berinvestasi di Buol justru perijinannya dipersulit.

“Ini tidak ada kaitannya dengan Ibu (Artalyta). Ini urusan Romy Darma, bukan urusannya Ibu Artalyta. Ya kalau Ibu beranggapan seperti itu ya silakan. Kami masuk ke Buol melalui kajian teknis. Dari pengumuman menteri kehutanan di media massa hak (PT CCM) atas tanah di Buol itu sudah dicabut,” jelas Rizal.

Majelis hakim pun berusaha menengahi perselisihan antara kedua orang tersebut. Ketua majelis hakim Gusrizal pun meminta agar Hartati dengan anak buah Artalyta Suryani untuk menempuh jalur hukum lainnya untuk membahas persoalan tersebut.

Adalah lahan seluas 9.100 hektare yang dipermasalahkan di persidangan kasus Buol. Bupati Buol telah memberikan izin lokasi seluas 19 ribu hektare kepada PT Sonokeling tahun 2011, dimana 9.100 hektare diantaranya mencaplok lahan yang ijin lokasinya telah diberikan kepada Hartati Murdaya sejak tahun 1994.

Ceritanya, sejak tahun 1994 PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati sebenarnya telah diberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 75 ribu hektare. Tahun 1998 BPN menerbitkan dua lembar surat HGU dengan luas total 22.

Terdapat sisa lahan sekitar 53 ribu hektare yang ijin lokasinya masih atas nama perusahaan Hartati namun berada diluar HGU yang telah diterbitkan. Sebagian sisa lahan ini oleh Bupati diberikan izin lokasi kepada PT Sonokeling.

Dalam persidangan hari ini majelis hakim mempertanyakan apakah sisa lahan tersebut masih merupakan hak perusahaan Hartati. Hakim bertanya ke saksi Kepala BPN Buol, Haryono Surono, apakah dengan keluarnya aturan baru tahun 1999 mengenai pembatasan HGU maksimal 20ribu hektare otomatis membatalkan ijin prinsip yang sisa 53 ribu hektare.

Kepala BPN tidak memberi jawaban tegas. “Itu masih dicari solusinya Pak. Kami sudah menyurati BPN pusat tapi belum ada jawaban,” katanya.

Kemudian hakim bertanya apakah bisa izin lokasi itu batal tanpa ada SK pencabutan. “Kapan surat pencabutan itu keluar, sehingga membatalkan izin lokasinya?” tanya hakim, namun Kepala BPN tidak bisa menjawabnya.

“Ini yang jadi masalah. Terdakwa beranggapan bahwa 75 ribu hektare itu masih miliknya. Nah selain yang sudah keluar HGU 22 ribu hektare, kemudian sudah ditanami juga seluas 4.500 hektare. Ini orang sudah berinvestasi, di situ sudah ada korban dari aturan ini, apa bisa izin lokasinya dibatalkan tanpa ada surat pencabutan?” ujar hakim Gusrizal.

Sementara itu kuasa hukum Hartati menanyakan soal sisa lahan seluas 53 ribu hektare sesuai izin lokasi atas nama PT CCM yang terbit tahun 1994. Denny Kailimang mempertanyakan mengapa sisa lahan yang masih bersengketa itu kemudian diberikan kepada PT Sonokeling.

Kepala BPN pun tidak bisa memberikan jawaban. Dia hanya mengakui ketika ijin lokasi diberikan kepada PT Sonokeling sebenarnya status atas tanah tersebut masih ijin lokasinya masih atas nama PT CCM.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved