PT HIP kerap diadu domba sesama pengusaha
Kamis, 20 Desember 2012 - 15:06 WIB
PT HIP kerap diadu domba sesama pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Kubu tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya menganggap perusahannya kerap diadu-domba dengan perusahaan lain.
Akibatnya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) itu pun kerap diserobot lahannya, serta dimintai uang oleh Bupati dan pemerintah setempat karena tidak pernah mendapat keuntungan apa pun.
“Ini benar-benar seperti sudah jatuh masih tertimpa tangga. Padahal ini adalah investor yang paling berjasa membangun ekonomi daerah Buol,” kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Pendapat tersebut menurut Deny, berimbas kepada peristiwa ketika Bupati Buol yang malah memberikan sebagian lahan Hartati kepada perusahaan lain milik keluarga Artalyta Suryani.
Pasalnya, dalam persidangan tersebut Asisten I Pemda Buol Amir Togila, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryono Suroso mengakui, perusahan PT Sebuku milik Hartati telah mengajukan permohonan rekomendasi HGU atas lahan 4.500 hektare sejak bulan November 2011.
Namun permohonan tersebut terkatung-katung tidak direspon oleh bupati, dan pada akhirnya ditolak pada bulan Juni 2012 ketika mendekati pelaksanaan Pilkada.
Dia juga membenarkan jika Bupati Buol telah menerbitkan ijin lokasi atas nama PT Sonokeling, milik keluarga Artalyta Suryani, seluas 19 ribu hektare, dimana sebagian di antaranya (9.100 hektare) mengambil lahan yang ijin lokasinya telah diperuntukkan bagi perusahaan Hartati Murdaya sejak tahun 1994.
“Yang saya ketahui, dari analisis memang tanah itu masih bermasalah, karena izin lokasinya masih atas nama PT CCM,” kata Kepala BPN Buol Haryono.
Berdasarkan kesaksian tersebut, kubu Hartati pun menegaskan, perusahaan milik Hartati Murdaya telah dipersulit oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah juga terkesan mengadu-domba dengan investor lain.
“Kondisi ini membuat perusahaan tidak bisa berkutik ketika berikutnya Bupati meminta sejumlah dana,” terangnya.
Dijelaskan oleh Denny Kailimang, sejak tahun 1994 PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati sebenarnya telah diberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 75 ribu hektare. Tahun 1998 BPN menerbitkan dua lembar surat HGU dengan luas total 22 ribu hektare tapi tidak mencakup seluruh areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
Terdapat 4.500 hektare lahan yang sudah ditanam tapi tidak tercakup dalam HGU yang sudah diterbitkan tersebut, sehingga tahun 2011 pihak Hartati mengajukan permohonan rekomendasi HGU atas lahan tersebut
Akibatnya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) itu pun kerap diserobot lahannya, serta dimintai uang oleh Bupati dan pemerintah setempat karena tidak pernah mendapat keuntungan apa pun.
“Ini benar-benar seperti sudah jatuh masih tertimpa tangga. Padahal ini adalah investor yang paling berjasa membangun ekonomi daerah Buol,” kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Pendapat tersebut menurut Deny, berimbas kepada peristiwa ketika Bupati Buol yang malah memberikan sebagian lahan Hartati kepada perusahaan lain milik keluarga Artalyta Suryani.
Pasalnya, dalam persidangan tersebut Asisten I Pemda Buol Amir Togila, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryono Suroso mengakui, perusahan PT Sebuku milik Hartati telah mengajukan permohonan rekomendasi HGU atas lahan 4.500 hektare sejak bulan November 2011.
Namun permohonan tersebut terkatung-katung tidak direspon oleh bupati, dan pada akhirnya ditolak pada bulan Juni 2012 ketika mendekati pelaksanaan Pilkada.
Dia juga membenarkan jika Bupati Buol telah menerbitkan ijin lokasi atas nama PT Sonokeling, milik keluarga Artalyta Suryani, seluas 19 ribu hektare, dimana sebagian di antaranya (9.100 hektare) mengambil lahan yang ijin lokasinya telah diperuntukkan bagi perusahaan Hartati Murdaya sejak tahun 1994.
“Yang saya ketahui, dari analisis memang tanah itu masih bermasalah, karena izin lokasinya masih atas nama PT CCM,” kata Kepala BPN Buol Haryono.
Berdasarkan kesaksian tersebut, kubu Hartati pun menegaskan, perusahaan milik Hartati Murdaya telah dipersulit oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah juga terkesan mengadu-domba dengan investor lain.
“Kondisi ini membuat perusahaan tidak bisa berkutik ketika berikutnya Bupati meminta sejumlah dana,” terangnya.
Dijelaskan oleh Denny Kailimang, sejak tahun 1994 PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati sebenarnya telah diberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 75 ribu hektare. Tahun 1998 BPN menerbitkan dua lembar surat HGU dengan luas total 22 ribu hektare tapi tidak mencakup seluruh areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
Terdapat 4.500 hektare lahan yang sudah ditanam tapi tidak tercakup dalam HGU yang sudah diterbitkan tersebut, sehingga tahun 2011 pihak Hartati mengajukan permohonan rekomendasi HGU atas lahan tersebut
(rsa)