Perusahaan Hartati sudah sering suap pejabat
Kamis, 20 Desember 2012 - 13:52 WIB
Perusahaan Hartati sudah sering suap pejabat
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan Hartati Murdaya diketahui sudah sering memberikan uang pelicin kepada sejumlah pejabat daerah di Bupati Buol, itu dilakukan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah tersebut.
Fakta itu terungkap saat asisten satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Amir Rihan Togila dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryono Suroso, menjadi saksi dalam persidangan Siti Hartati Murdaya.
“PT HIP (Hardaya Inti Plantations) waktu itu sangat khawatir lahan yang sudah mendapat izin prinsip di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan ditanami kelapa sawit, beralih ke PT Sonokeling Buana," kata Amir Rihan saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20/12/2012.
Menurut Amir, kejadian tersebut bermula pada tahun 2011, saat anak buah Hartati yang merupakan Direktur PT HIP Yani Anshori, mengajukan izin lokasi lahan atas nama PT Sebuku Inti Plantation ke Pemkab Buol.
Mendapatkan pengajuan seperti itu, Bupati Buol Amran Batalipu segera menunjuk tim lahan yang dipimpin Amir. Selain dirinya, sejumlah anggota tim lainnya terdiri dari BPN, dinas kehutanan, badan lingkungan hidup dan Bappeda.
Dari hasil survei yang telah dilakukan, ternyata tim survei menolak untuk memproses permintaan tersebut. Pasalnya, hasil survei menemukan ada tanaman yang ditanam di atas lahan seluas 4.500 hektar tersebut.
"Kesimpulannya ini tidak bisa diproses," imbuh Amir.
Pasca melaporkan hal itu kepada Amran Batalipu, Amir mengaku dirinya kembali didatangi Yani dan Manajer Financial Controller HIP, Arim. Maksud kedatangannya tersebut untuk memberikan draf surat rekomendasi izin dari tim lahan untuk kemudian diberikan kembali kepada Amran.
Tiba tiba, Amran memberikan keputusan bahwa seluruh tim lahan agar menandatangani surat tersebut. "Bupati mengatakan, dia tidak setuju hanya ketua tim lahan yang tandatangan. Seharusnya semua tim menandatangani. Lalu saya perbaiki surat tersebut, nama-nama yang belum masuk saya masukkan ke surat," ungkapnya.
Setelah menandatangani itu, Amir kemudian mengakui dirinya mendapatkan uang sejumlah Rp100 juta dari Yani. Uang itu kemudian segera dibagikannya ke anggota tim lahan yang lain, termasuk Haryono.
Draf surat yang diberikan Yani pada 18 Juni 2012 itu pun diakui atas dasar desakan untuk segera mengeluarkan penerbitan surat izin tim lahan ini.
"Saya didesak Anshori untuk membuat konsep surat koreksi tersebut. Yang menandatangani pertama-pertama adalah kepala BPN Buol," terangnya.
Sementara itu, Haryono juga mengakui adanya uang yang diterimanya terkait izin lahan ini. Namun, uang tersebut langsung diteruskan dirinya ke petugas di lapangan. Dia juga mengklaim awalnya ada penolakan rekomendasi dari tim lahan, karena di lahan tersebut sudah ditanami oleh HIP.
Dari catatan BPN, PT Central Cipta Murdaya (CCM) dan HIP sudah memiliki izin lahan seluas 22.500 hektar. Menurutnya, dari ketentuan yang berlaku, PT HIP dan PT CCM tak boleh lagi memperoleh izin lahan.
"Berdasarkan ketentuan itu harusnya tidak boleh dapat lahan lagi," imbuhnya.
Fakta itu terungkap saat asisten satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Amir Rihan Togila dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryono Suroso, menjadi saksi dalam persidangan Siti Hartati Murdaya.
“PT HIP (Hardaya Inti Plantations) waktu itu sangat khawatir lahan yang sudah mendapat izin prinsip di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan ditanami kelapa sawit, beralih ke PT Sonokeling Buana," kata Amir Rihan saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20/12/2012.
Menurut Amir, kejadian tersebut bermula pada tahun 2011, saat anak buah Hartati yang merupakan Direktur PT HIP Yani Anshori, mengajukan izin lokasi lahan atas nama PT Sebuku Inti Plantation ke Pemkab Buol.
Mendapatkan pengajuan seperti itu, Bupati Buol Amran Batalipu segera menunjuk tim lahan yang dipimpin Amir. Selain dirinya, sejumlah anggota tim lainnya terdiri dari BPN, dinas kehutanan, badan lingkungan hidup dan Bappeda.
Dari hasil survei yang telah dilakukan, ternyata tim survei menolak untuk memproses permintaan tersebut. Pasalnya, hasil survei menemukan ada tanaman yang ditanam di atas lahan seluas 4.500 hektar tersebut.
"Kesimpulannya ini tidak bisa diproses," imbuh Amir.
Pasca melaporkan hal itu kepada Amran Batalipu, Amir mengaku dirinya kembali didatangi Yani dan Manajer Financial Controller HIP, Arim. Maksud kedatangannya tersebut untuk memberikan draf surat rekomendasi izin dari tim lahan untuk kemudian diberikan kembali kepada Amran.
Tiba tiba, Amran memberikan keputusan bahwa seluruh tim lahan agar menandatangani surat tersebut. "Bupati mengatakan, dia tidak setuju hanya ketua tim lahan yang tandatangan. Seharusnya semua tim menandatangani. Lalu saya perbaiki surat tersebut, nama-nama yang belum masuk saya masukkan ke surat," ungkapnya.
Setelah menandatangani itu, Amir kemudian mengakui dirinya mendapatkan uang sejumlah Rp100 juta dari Yani. Uang itu kemudian segera dibagikannya ke anggota tim lahan yang lain, termasuk Haryono.
Draf surat yang diberikan Yani pada 18 Juni 2012 itu pun diakui atas dasar desakan untuk segera mengeluarkan penerbitan surat izin tim lahan ini.
"Saya didesak Anshori untuk membuat konsep surat koreksi tersebut. Yang menandatangani pertama-pertama adalah kepala BPN Buol," terangnya.
Sementara itu, Haryono juga mengakui adanya uang yang diterimanya terkait izin lahan ini. Namun, uang tersebut langsung diteruskan dirinya ke petugas di lapangan. Dia juga mengklaim awalnya ada penolakan rekomendasi dari tim lahan, karena di lahan tersebut sudah ditanami oleh HIP.
Dari catatan BPN, PT Central Cipta Murdaya (CCM) dan HIP sudah memiliki izin lahan seluas 22.500 hektar. Menurutnya, dari ketentuan yang berlaku, PT HIP dan PT CCM tak boleh lagi memperoleh izin lahan.
"Berdasarkan ketentuan itu harusnya tidak boleh dapat lahan lagi," imbuhnya.
(maf)