Siang ini, Angie siap hadapi tuntutan JPU

Kamis, 20 Desember 2012 - 11:56 WIB
Siang ini, Angie siap...
Siang ini, Angie siap hadapi tuntutan JPU
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap di anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh (Angie), akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pun dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan JPU sekira pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Angie pun mengaku siap untuk mendengarkan masa depan nasibnya yang akan ditentukan tidak lama lagi. “Angie sudah siap untuk mendengarkan tuntutannya,“ kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2012).

Seperti diketahui, Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan di Kemenpora. Angie disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang sekira Rp12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekira Rp22 miliar.

"Menerima pemberian atau janji, yakni uang yang seluruhnya Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim, membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana Angelina, di Pengadilan Tipikor pada 6 September 2012 lalu.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan. Pasalnya Angie telah setuju mengupayakan, agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

"Karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group," sambung Agus Salim.

Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angie secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat. Diantaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, kemudian di ruang anggota DPR I Wayan Koster, di lantai 6 Gedung DPR, setelah itu di Hotel Century Jakarta, ada juga di sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta, Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, dan di tempat lainnya.

Sebagian uang diterima Angie melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, dia dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved