Siang ini, Angie siap hadapi tuntutan JPU
Kamis, 20 Desember 2012 - 11:56 WIB
Siang ini, Angie siap hadapi tuntutan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap di anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh (Angie), akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pun dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan JPU sekira pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Angie pun mengaku siap untuk mendengarkan masa depan nasibnya yang akan ditentukan tidak lama lagi. “Angie sudah siap untuk mendengarkan tuntutannya,“ kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2012).
Seperti diketahui, Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan di Kemenpora. Angie disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang sekira Rp12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekira Rp22 miliar.
"Menerima pemberian atau janji, yakni uang yang seluruhnya Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim, membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana Angelina, di Pengadilan Tipikor pada 6 September 2012 lalu.
Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan. Pasalnya Angie telah setuju mengupayakan, agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
"Karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group," sambung Agus Salim.
Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.
Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angie secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat. Diantaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, kemudian di ruang anggota DPR I Wayan Koster, di lantai 6 Gedung DPR, setelah itu di Hotel Century Jakarta, ada juga di sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta, Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, dan di tempat lainnya.
Sebagian uang diterima Angie melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, dia dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pun dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan JPU sekira pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Angie pun mengaku siap untuk mendengarkan masa depan nasibnya yang akan ditentukan tidak lama lagi. “Angie sudah siap untuk mendengarkan tuntutannya,“ kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2012).
Seperti diketahui, Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan di Kemenpora. Angie disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang sekira Rp12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekira Rp22 miliar.
"Menerima pemberian atau janji, yakni uang yang seluruhnya Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim, membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana Angelina, di Pengadilan Tipikor pada 6 September 2012 lalu.
Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan. Pasalnya Angie telah setuju mengupayakan, agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
"Karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group," sambung Agus Salim.
Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.
Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angie secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat. Diantaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, kemudian di ruang anggota DPR I Wayan Koster, di lantai 6 Gedung DPR, setelah itu di Hotel Century Jakarta, ada juga di sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta, Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, dan di tempat lainnya.
Sebagian uang diterima Angie melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, dia dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(maf)