Giliran Saiful Mujani bersaksi untuk Hartati
Kamis, 20 Desember 2012 - 09:01 WIB
Giliran Saiful Mujani bersaksi untuk Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan kasus penyuapan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya (SHM) hari ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Persidangan yang akan digelar pagi ini, rencananya akan memeriksa tiga orang saksi, salah satunya pengamat politik dan pemilik lembaga survei, Saiful Mujani. Kubu Hartati berharap, dengan hadirnya Saiful Mujani, bisa menambahkan keterangan perihal kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar ini.
“Saya yakin Pak Saiful akan menguatkan bukti-bukti, bahwa Bu Hartati tidak pernah berinisiatif dalam pemberian uang itu, sebagaimana dakwaan jaksa,” kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2012).
Selain Saiful Mujani, rencananya sidang hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain, yakni Amir Togila dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.
Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektare di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGUnya.
“Tidak ada alasan bagi PT HIP (Hardaya Inti Plantations) untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perizinan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas, bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.
“Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati,” pungkasnya.
Persidangan yang akan digelar pagi ini, rencananya akan memeriksa tiga orang saksi, salah satunya pengamat politik dan pemilik lembaga survei, Saiful Mujani. Kubu Hartati berharap, dengan hadirnya Saiful Mujani, bisa menambahkan keterangan perihal kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar ini.
“Saya yakin Pak Saiful akan menguatkan bukti-bukti, bahwa Bu Hartati tidak pernah berinisiatif dalam pemberian uang itu, sebagaimana dakwaan jaksa,” kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2012).
Selain Saiful Mujani, rencananya sidang hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain, yakni Amir Togila dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.
Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektare di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGUnya.
“Tidak ada alasan bagi PT HIP (Hardaya Inti Plantations) untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perizinan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas, bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.
“Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati,” pungkasnya.
(maf)