Penuhi panggilan KPK Hassan Wirajuda irit bicara

Selasa, 18 Desember 2012 - 10:47 WIB
Penuhi panggilan KPK...
Penuhi panggilan KPK Hassan Wirajuda irit bicara
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda pagi ini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri pada 2004-2005.

Mengenakan batik dan celana panjang hitam, Hassan terlihat tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.35 WIB. Pria kelahiran Banten 9 Juli 1948 itu tidak mengatakan sepatah kata pun saat ditanyakan wartawan dan langsung masuk menuju lobi Gedung KPK.

"Yang bersangkutan (Hassan Wirajuda) diperiksa ulang sebagai saksi untuk SP (Sudjadnan Parnohadiningrat). Ini jadwal ulang karena pekan lalu Pak Hassan tidak bisa hadir karena ada tugas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Sebelumnya, Hassan Wirajuda dijadwalkan pada Rabu 11 Desember 2012. Saat itu dirinya tidak hadir dengan menyampaikan surat keterangan ke KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik ingin mengklarifikasi dan meminta informasi dan keterangan dari mantan Menlu itu.

"Pak Hassan Wirajuda adalah Menlu waktu itu. Tentu ada informasi-informasi yang diperlukan dan ingin diketahui oleh (penyidik) KPK," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik tidak mengarahkan ke seseorang, tapi pada pengembangan kasusnya.

"Kita bukan mengarah-arahkan untuk seseorang tapi pengembangan kasusnya ke depan seperti apa," tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar.

Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Sudjanan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011.
(maf)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved