Penuhi panggilan KPK Hassan Wirajuda irit bicara

Selasa, 18 Desember 2012 - 10:47 WIB
Penuhi panggilan KPK...
Penuhi panggilan KPK Hassan Wirajuda irit bicara
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda pagi ini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri pada 2004-2005.

Mengenakan batik dan celana panjang hitam, Hassan terlihat tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.35 WIB. Pria kelahiran Banten 9 Juli 1948 itu tidak mengatakan sepatah kata pun saat ditanyakan wartawan dan langsung masuk menuju lobi Gedung KPK.

"Yang bersangkutan (Hassan Wirajuda) diperiksa ulang sebagai saksi untuk SP (Sudjadnan Parnohadiningrat). Ini jadwal ulang karena pekan lalu Pak Hassan tidak bisa hadir karena ada tugas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Sebelumnya, Hassan Wirajuda dijadwalkan pada Rabu 11 Desember 2012. Saat itu dirinya tidak hadir dengan menyampaikan surat keterangan ke KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik ingin mengklarifikasi dan meminta informasi dan keterangan dari mantan Menlu itu.

"Pak Hassan Wirajuda adalah Menlu waktu itu. Tentu ada informasi-informasi yang diperlukan dan ingin diketahui oleh (penyidik) KPK," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik tidak mengarahkan ke seseorang, tapi pada pengembangan kasusnya.

"Kita bukan mengarah-arahkan untuk seseorang tapi pengembangan kasusnya ke depan seperti apa," tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar.

Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Sudjanan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1582 seconds (0.1#10.140)