Sestama BPN klaim sertifikat Hambalang tidak bermasalah
Senin, 17 Desember 2012 - 16:49 WIB
Sestama BPN klaim sertifikat Hambalang tidak bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung membantah, pembuatan sertifikat tanah proyek wisma atlet Hambalang bermasalah.
Dalam pemeriksanaan selama 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Managam menegaskan, pembuatan sertifikat tersebut sesuai prosedur yang wajar.
“Tidak ada masalah. Kita harus berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Sekali terbitkan harus kita pertahankan. Kecuali pengadilan mengatakan itu lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum pengadilan. Menerbitkan itu kan tidak sembarangan," kata Managam di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Managam menjelaskan, walaupun namanya masuk dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu bukanlah masalah besar baginya. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugasnya sebagai pejabat BPN.
“Wah itu kita selaku pejabat karena berkas itu lewat dari meja saya, maka saya dipanggil menjadi saksi. Itu proses penerbitannya aja. Kan wajar sebagai saksi, enggak ada masalah," pungkasnya.
Dalam pemeriksanaan selama 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Managam menegaskan, pembuatan sertifikat tersebut sesuai prosedur yang wajar.
“Tidak ada masalah. Kita harus berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Sekali terbitkan harus kita pertahankan. Kecuali pengadilan mengatakan itu lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum pengadilan. Menerbitkan itu kan tidak sembarangan," kata Managam di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Managam menjelaskan, walaupun namanya masuk dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu bukanlah masalah besar baginya. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugasnya sebagai pejabat BPN.
“Wah itu kita selaku pejabat karena berkas itu lewat dari meja saya, maka saya dipanggil menjadi saksi. Itu proses penerbitannya aja. Kan wajar sebagai saksi, enggak ada masalah," pungkasnya.
(maf)