Posisi Hartati diringankan 2 anak buahnya
Senin, 17 Desember 2012 - 16:29 WIB
Posisi Hartati diringankan 2 anak buahnya
A
A
A
Sindonews.com - Posisi terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, hari ini berada dalam posisi aman.
Pasalnya, kesaksian dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo dan Arim membantah perihal pemberian uang sebesar Rp2 miliar ke Amran Batalipu.
Kedua orang tersebut tetap beralasan, pengeluaran uang Rp2 miliar itu adalah tanpa persetujuan Hartati. Menurut Arim, Hartati cuma menyetujui pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Bupati Buol tersebut.
"Saya tahunya uang itu (Rp1 miliar) cuma buat membayar pengamanan kebun yang saat itu sedang diduduki oleh preman," kata Arim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Arim menjelaskan, Hartati sempat melakukan pertemuan dengan Totok di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 11 Juni 2012 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Totok memberitahu Hartati, bahwa Amran meminta uang sumbangan pemilihan kepala daerah sebesar Rp3 miliar.
Merasa kurang ditanggapi, permintaan itu kemudian diulangi Amran kepada Arim saat makan bersama di Restoran Chartered Box di hari sama.
"Saya tidak tahu isi pembicaraan di Hyatt karena datang terlambat. Tetapi, Arim kemudian memberitahu saya dalam perjalanan pulang dari pertemuan itu, Pak Amran meminta uang Rp3 miliar. Waktu di Chartered Box dia cuma bilang minta bantuan buat beli sembako menjelang Pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut Arim menerangkan, berdasarkan permintaan tersebut, Hartati hanya setuju untuk memberikan mantan Bupati Buol itu Rp1 miliar. Akhirnya, pada tanggal 17 Juni dinihari, Arim dan General Manager Supporting PT HIP, Yani Anshori mengantarkan uang itu kepada Amran di rumahnya di Buol. Tetapi, setelah itu baik Arim maupun Totok tidak melapor kepada Hartati.
“Uang itu berasal dari PT HIP,“ imbuhnya.
Yani kemudian menerima surat rekomendasi yang sudah diparaf Amran buat lahan seluas 4500 hektare atas nama PT Sebuku Inti Plantation (anak perusahaan PT Hardaya Inti Plantation).
Totok mengatakan, dia dan Arim tidak perlu melapor kepada Hartati lantaran memiliki kewenangan khusus dan bisa menarik uang perusahaan dalam jumlah tidak terbatas.
"Kami sudah biasa melakukan itu setiap hari," ujar Totok.
Kemudian, mengenai Rp2 miliar yang diberikan kepada Amran, Arim dan Totok mengatakan mereka tidak meminta persetujuan Hartati. Alasannya dana itu dikeluarkan dalam keadaan terdesak dan demi menyelamatkan perusahaan.
Padahal, dalam rekaman pembicaraan hasil penyadapan antara Arim dan Hartati, uang itu diketahui buat mengurus sertifikat izin lahan, HGU, dan izin usaha perkebunan.
Dalam rekaman itu pula, Hartati dan Arim sudah tahu akan memberikan uang Rp3 miliar secara bertahap. Mereka bahkan menggunakan bahasa kode satu kilo dan dua kilo. Uang itu juga bertujuan agar Amran tidak menerbitkan sertifikat izin lahan kepada PT Sonokeling Buana.
PT Sonokeling Buana adalah perusahaan milik Artalyta Suryani alias Ayin. Direktur PT Sonokeling adalah anak Ayin, Rommy Dharma Setiawan.
Pasalnya, kesaksian dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo dan Arim membantah perihal pemberian uang sebesar Rp2 miliar ke Amran Batalipu.
Kedua orang tersebut tetap beralasan, pengeluaran uang Rp2 miliar itu adalah tanpa persetujuan Hartati. Menurut Arim, Hartati cuma menyetujui pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Bupati Buol tersebut.
"Saya tahunya uang itu (Rp1 miliar) cuma buat membayar pengamanan kebun yang saat itu sedang diduduki oleh preman," kata Arim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Arim menjelaskan, Hartati sempat melakukan pertemuan dengan Totok di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 11 Juni 2012 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Totok memberitahu Hartati, bahwa Amran meminta uang sumbangan pemilihan kepala daerah sebesar Rp3 miliar.
Merasa kurang ditanggapi, permintaan itu kemudian diulangi Amran kepada Arim saat makan bersama di Restoran Chartered Box di hari sama.
"Saya tidak tahu isi pembicaraan di Hyatt karena datang terlambat. Tetapi, Arim kemudian memberitahu saya dalam perjalanan pulang dari pertemuan itu, Pak Amran meminta uang Rp3 miliar. Waktu di Chartered Box dia cuma bilang minta bantuan buat beli sembako menjelang Pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut Arim menerangkan, berdasarkan permintaan tersebut, Hartati hanya setuju untuk memberikan mantan Bupati Buol itu Rp1 miliar. Akhirnya, pada tanggal 17 Juni dinihari, Arim dan General Manager Supporting PT HIP, Yani Anshori mengantarkan uang itu kepada Amran di rumahnya di Buol. Tetapi, setelah itu baik Arim maupun Totok tidak melapor kepada Hartati.
“Uang itu berasal dari PT HIP,“ imbuhnya.
Yani kemudian menerima surat rekomendasi yang sudah diparaf Amran buat lahan seluas 4500 hektare atas nama PT Sebuku Inti Plantation (anak perusahaan PT Hardaya Inti Plantation).
Totok mengatakan, dia dan Arim tidak perlu melapor kepada Hartati lantaran memiliki kewenangan khusus dan bisa menarik uang perusahaan dalam jumlah tidak terbatas.
"Kami sudah biasa melakukan itu setiap hari," ujar Totok.
Kemudian, mengenai Rp2 miliar yang diberikan kepada Amran, Arim dan Totok mengatakan mereka tidak meminta persetujuan Hartati. Alasannya dana itu dikeluarkan dalam keadaan terdesak dan demi menyelamatkan perusahaan.
Padahal, dalam rekaman pembicaraan hasil penyadapan antara Arim dan Hartati, uang itu diketahui buat mengurus sertifikat izin lahan, HGU, dan izin usaha perkebunan.
Dalam rekaman itu pula, Hartati dan Arim sudah tahu akan memberikan uang Rp3 miliar secara bertahap. Mereka bahkan menggunakan bahasa kode satu kilo dan dua kilo. Uang itu juga bertujuan agar Amran tidak menerbitkan sertifikat izin lahan kepada PT Sonokeling Buana.
PT Sonokeling Buana adalah perusahaan milik Artalyta Suryani alias Ayin. Direktur PT Sonokeling adalah anak Ayin, Rommy Dharma Setiawan.
(maf)