Kurang mengerti hukum, RUU KUHP akan terbengkalai

Senin, 17 Desember 2012 - 15:36 WIB
Kurang mengerti hukum,...
Kurang mengerti hukum, RUU KUHP akan terbengkalai
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap, agar Komisinya bisa menjadi sebuah tim yang solid dan memiliki pengetahuan hukum yang memadai untuk dapat mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Soalnya, KUHP merupakan sebuah peraturan yang menjadi induk ketentuan Pidana.

"Karena tidak mudah, satu pasal saja bisa dua hari pembahasannya apalagi sampai 700-an pasal. Bisa lebih dari seribu hari pembahasannya. Makanya, dibutuhkan tim kuat dari Komisi III yang mengerti persoalan hukum untuk membahasnya secara fokus," ujar Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/12/2012).

Menurutnya, walaupun Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum. Tapi, Martin meragukan kualitas para koleganya itu di komisi hukum DPR tersebut. Hal itu yang membuatnya pesimis untuk membuat RUU KUHP yang baik dan benar.

"Kalau menurut saya, tidak semuanya kuat secara hukum, kalian bisa lihat sendiri lah. Nah, bagaimana kita melakukan pembahasan kalau seperti itu. RUU KUHP itukan harus disusun oleh mereka yang benar-benar paham soal hukum," tandas politikus Partai Gerindra tersebut.

Apalagi, lanjut Martin, dalam beberapa waktu seluruh Anggota DPR akan fokus kepada Pemilu 2014, sehingga peluang RUU KUHP dapat selesai pembahasannya pada masa sidang tahun 2013 mendatang semakin menipis.

"Makanya, besok itu sudah sibuk semuanya mengurus pemilu, semakin jauhlah," pungkasnya.

Perlu diketahui, RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang menjadi inisiatif Pemerintah. Dalam draft revisi yang disiapkan pihak Pemerintah terdapat 720 pasal yang sudah mulai dibahas pihak Pemerintah sejak tahun 1980. Namun, hingga kini draft RUU tersebut, belum juga sampai ke pihak DPR.
(mhd)
Berita Terkait
Divonis Mati, Otak Pembunuhan...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Jadi Terpidana Mati...
Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Divonis Hukuman Mati,...
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Aksi Simpatik Warga...
Aksi Simpatik Warga Jelang Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved