Kurang mengerti hukum, RUU KUHP akan terbengkalai
Senin, 17 Desember 2012 - 15:36 WIB
Kurang mengerti hukum, RUU KUHP akan terbengkalai
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap, agar Komisinya bisa menjadi sebuah tim yang solid dan memiliki pengetahuan hukum yang memadai untuk dapat mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Soalnya, KUHP merupakan sebuah peraturan yang menjadi induk ketentuan Pidana.
"Karena tidak mudah, satu pasal saja bisa dua hari pembahasannya apalagi sampai 700-an pasal. Bisa lebih dari seribu hari pembahasannya. Makanya, dibutuhkan tim kuat dari Komisi III yang mengerti persoalan hukum untuk membahasnya secara fokus," ujar Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Menurutnya, walaupun Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum. Tapi, Martin meragukan kualitas para koleganya itu di komisi hukum DPR tersebut. Hal itu yang membuatnya pesimis untuk membuat RUU KUHP yang baik dan benar.
"Kalau menurut saya, tidak semuanya kuat secara hukum, kalian bisa lihat sendiri lah. Nah, bagaimana kita melakukan pembahasan kalau seperti itu. RUU KUHP itukan harus disusun oleh mereka yang benar-benar paham soal hukum," tandas politikus Partai Gerindra tersebut.
Apalagi, lanjut Martin, dalam beberapa waktu seluruh Anggota DPR akan fokus kepada Pemilu 2014, sehingga peluang RUU KUHP dapat selesai pembahasannya pada masa sidang tahun 2013 mendatang semakin menipis.
"Makanya, besok itu sudah sibuk semuanya mengurus pemilu, semakin jauhlah," pungkasnya.
Perlu diketahui, RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang menjadi inisiatif Pemerintah. Dalam draft revisi yang disiapkan pihak Pemerintah terdapat 720 pasal yang sudah mulai dibahas pihak Pemerintah sejak tahun 1980. Namun, hingga kini draft RUU tersebut, belum juga sampai ke pihak DPR.
"Karena tidak mudah, satu pasal saja bisa dua hari pembahasannya apalagi sampai 700-an pasal. Bisa lebih dari seribu hari pembahasannya. Makanya, dibutuhkan tim kuat dari Komisi III yang mengerti persoalan hukum untuk membahasnya secara fokus," ujar Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Menurutnya, walaupun Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum. Tapi, Martin meragukan kualitas para koleganya itu di komisi hukum DPR tersebut. Hal itu yang membuatnya pesimis untuk membuat RUU KUHP yang baik dan benar.
"Kalau menurut saya, tidak semuanya kuat secara hukum, kalian bisa lihat sendiri lah. Nah, bagaimana kita melakukan pembahasan kalau seperti itu. RUU KUHP itukan harus disusun oleh mereka yang benar-benar paham soal hukum," tandas politikus Partai Gerindra tersebut.
Apalagi, lanjut Martin, dalam beberapa waktu seluruh Anggota DPR akan fokus kepada Pemilu 2014, sehingga peluang RUU KUHP dapat selesai pembahasannya pada masa sidang tahun 2013 mendatang semakin menipis.
"Makanya, besok itu sudah sibuk semuanya mengurus pemilu, semakin jauhlah," pungkasnya.
Perlu diketahui, RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang menjadi inisiatif Pemerintah. Dalam draft revisi yang disiapkan pihak Pemerintah terdapat 720 pasal yang sudah mulai dibahas pihak Pemerintah sejak tahun 1980. Namun, hingga kini draft RUU tersebut, belum juga sampai ke pihak DPR.
(mhd)