KPK dalami kepemilikan tanah di Hambalang
Senin, 17 Desember 2012 - 15:03 WIB
KPK dalami kepemilikan tanah di Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, pihaknya memeriksa pengusaha Probosutedjo dimaksudkan untuk mendalami persoalan kepemilikan tanah terkait pembangunan proyek sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang masih bermasalah.
"Untuk dimintai keterangan soal kepemilikan tanah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Tanah seluas 30 hektare dalam proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo, adik tiri almarhum Presiden ke-2 Soeharto.
Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate.
"PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di Gedung KPK, Senin 24 September 2012 lalu.
Ariano mengatakan, PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hal ini dikarenakan antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah itu, sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," katanya.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," kata Ariano.
Ariano membantah, jika hibah tersebut lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora.
"Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," katanya.
"Untuk dimintai keterangan soal kepemilikan tanah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Tanah seluas 30 hektare dalam proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo, adik tiri almarhum Presiden ke-2 Soeharto.
Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate.
"PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di Gedung KPK, Senin 24 September 2012 lalu.
Ariano mengatakan, PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hal ini dikarenakan antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah itu, sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," katanya.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," kata Ariano.
Ariano membantah, jika hibah tersebut lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora.
"Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," katanya.
(mhd)