Hartati merasa tertekan berinvestasi di Buol
Senin, 17 Desember 2012 - 14:09 WIB
Hartati merasa tertekan berinvestasi di Buol
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya mengakui, selama ini pihaknya terus mendapatkan tekanan dari pemerintah Kabupaten Buol selama hampir 18 tahun berbisnis di sana.
"Ini perusahaan sudah 18 tahun beroperasi dan andilnya sangat besar memajukan ekonomi daerah Buol. Ini bukannya mendapat previlege (kemudahan), tetapi perusahaan malah terus ditekan," kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang saat menanggapi keterangan saksi Totok Lestyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Denny juga menjelaskan, pada tahun 1993 mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu mulai membangun kebunan kelapa sawit di Buol. Dari 100 investor yang diundang ternyata hanya Hartati seorang yang benar-benar merealisasikan investasinya di Buol.
Namun, kemudian ternyata usaha tersebut harus tersandung dengan peliknya persoalan birokrasi pemerintahan di daerah Buol.
"Perusahaan mendapat izin lokasi dan izin prinsip 75 ribu hektare, mestinya kan sudah menjadi hak kita untuk mendapat Hak Guna Usaha (HGU), tapi kenyataannya malah terus ditekan dan dipersulit oleh pemerintah setempat," jelasnya.
Persoalan semakin bertambah ketika perusahaan yang sudah mulai berjalan kembali bermasalah akibat pergantian kepala daerah di Buol. Dari pergantian kepala daerah ke Amran Batalipu akhirnya pihaknya tersandung kepada kasus penyuapan.
"Yang lebih parah lagi, pemerintah daerah tidak saja mempersulit perizinan yang menjadi hak PT HIP, melainkan justru mengundang investor lain yang baru masuk, sehingga terkesan ada diskriminasi terhadap perusahaan yang telah lama berinvestasi dan telah berjasa besar memajukan ekonomi daerah setempat," pungkasnya.
"Ini perusahaan sudah 18 tahun beroperasi dan andilnya sangat besar memajukan ekonomi daerah Buol. Ini bukannya mendapat previlege (kemudahan), tetapi perusahaan malah terus ditekan," kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang saat menanggapi keterangan saksi Totok Lestyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Denny juga menjelaskan, pada tahun 1993 mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu mulai membangun kebunan kelapa sawit di Buol. Dari 100 investor yang diundang ternyata hanya Hartati seorang yang benar-benar merealisasikan investasinya di Buol.
Namun, kemudian ternyata usaha tersebut harus tersandung dengan peliknya persoalan birokrasi pemerintahan di daerah Buol.
"Perusahaan mendapat izin lokasi dan izin prinsip 75 ribu hektare, mestinya kan sudah menjadi hak kita untuk mendapat Hak Guna Usaha (HGU), tapi kenyataannya malah terus ditekan dan dipersulit oleh pemerintah setempat," jelasnya.
Persoalan semakin bertambah ketika perusahaan yang sudah mulai berjalan kembali bermasalah akibat pergantian kepala daerah di Buol. Dari pergantian kepala daerah ke Amran Batalipu akhirnya pihaknya tersandung kepada kasus penyuapan.
"Yang lebih parah lagi, pemerintah daerah tidak saja mempersulit perizinan yang menjadi hak PT HIP, melainkan justru mengundang investor lain yang baru masuk, sehingga terkesan ada diskriminasi terhadap perusahaan yang telah lama berinvestasi dan telah berjasa besar memajukan ekonomi daerah setempat," pungkasnya.
(mhd)