Negara & hukum tak boleh takluk dari premanisme

Minggu, 16 Desember 2012 - 18:25 WIB
Negara & hukum tak boleh...
Negara & hukum tak boleh takluk dari premanisme
A A A
Sindonews.com - Kegagalan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, karena ulah puluhan preman tidak seharusnya terjadi. Negara dan hukum harus dalam keberadaannya tidak boleh takluk dari premanisme.

"Negara harusnya tidak boleh kalah dengan preman. Oleh sebab itu orang-orang yang terlibat dalam menggagalkan eksekusi itu harus ditindak keras," kata anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (16/12/12).

Selain itu tuturnya, hukum juga tidak boleh kalah dengann premanisme, karena salah satu tujuan hukum adalah menjaga ketertiban. Sehingga kata dia, seharusnya tindakan premanisme tidak boleh menggagalkan proses hukum.

Politikus PAN ini membeberkan, dalam melakukan eksekusi, tentu harus dilihat dulu sisi keamanan kelangsungan eksekusi itu. Apalagi, lanjutnya, menyangkut orang-orang yang dimungkinkan dapat mengerahkan preman untuk menghambat jalannya eksekusi. Menurutnya, intelijen kejaksaan harusnya bisa mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Selanjutnya untuk menghindari preseden buruk, orang-orang atau preman yang menghalangi proses eksekusi itu harus ditindak sesegera mungkin," paparnya.

Yahdil berpandangan, dalam eksekusi yang rawan gangguan preman seperti itu Kejagung harusnya berkoordinasi dengan Polri. Untuk itu dia mendesak Kejagung untuk tetap melakukan eksekusi terhadap Bupati Aru.

Jika tidak dilakukan eksekusi dalam waktu dekat, dapat menjadi preseden buruk bagi penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. "Hanya saja Kejagung harus melakukannya dengan persiapan yang matang," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)