KPK periksa Sekertaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
Jum'at, 14 Desember 2012 - 10:07 WIB
KPK periksa Sekertaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 dan IT laboratorium komputer.
Hari ini pun, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ZD dan DP,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Mochtar sendiri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus serupa pada beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy adalah ayah dan anak. Keduanya diduga sama-sama terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kemenag. Nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah sebesar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, serta proyek pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah.
Hari ini pun, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ZD dan DP,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Mochtar sendiri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus serupa pada beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy adalah ayah dan anak. Keduanya diduga sama-sama terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kemenag. Nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah sebesar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, serta proyek pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah.
(rsa)