Revisi PP 63, Polri minta KPK berkomunikasi
Kamis, 13 Desember 2012 - 21:07 WIB
Revisi PP 63, Polri minta KPK berkomunikasi
A
A
A
Sindonews.com - Mengomentari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri meminta untuk bisa menjalin komunikasi dengan KPK, khususnya pasal mengenai masa tugas penyidik Polri di KPK.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigen Polisi Boy Rafli Amar, hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan yang dapat terjadi atas diterbitkannya PP ini di lain waktu.
"Nah dari tahapannya (penggunaan PP) ada komunikasi antara staf kita dan KPK, kita akan mengupayakan komunikasi agar tidak ada hal-hal yang tidak harus terjadi. Tentu bagaimana itu, nanti komunikasi yang lebih intens," jelas Boy kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Menurut dia, komunikasi ini juga penting dilakukan untuk mengetahui tugas dan karir penyidik Polri di KPK. Karena menurut dia ke depan dapat saja menjadi permasalahan antara Polri dan KPK.
"Kita berharap terkait penugasan dan karir dapat berjalan dengan baik, jadi yang dikhawatirkan menjadi masalah tidak terjadi dengan meningkatkan komunikasi," tandasnya.
Ketika ditanya apakah Polri kecewa dengan diberlakukannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005, Boy menegaskan kalau pihaknya menerima dengan baik. Karena menurutnya, hal ini juga bagian dari upaya dalam penindakan kasus tindak pidana korupsi di tanah air.
"Mudah-mudahan tidak seperti itu (kecewa), jadi semua yang penting masalah pada revisi PP 63 tahun 2005 yang terkait masalah SDM di KPK, perubahan masa kerja dan penugasan itu kita melihat dalam upaya kinerja KPK dalam menindak tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigen Polisi Boy Rafli Amar, hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan yang dapat terjadi atas diterbitkannya PP ini di lain waktu.
"Nah dari tahapannya (penggunaan PP) ada komunikasi antara staf kita dan KPK, kita akan mengupayakan komunikasi agar tidak ada hal-hal yang tidak harus terjadi. Tentu bagaimana itu, nanti komunikasi yang lebih intens," jelas Boy kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Menurut dia, komunikasi ini juga penting dilakukan untuk mengetahui tugas dan karir penyidik Polri di KPK. Karena menurut dia ke depan dapat saja menjadi permasalahan antara Polri dan KPK.
"Kita berharap terkait penugasan dan karir dapat berjalan dengan baik, jadi yang dikhawatirkan menjadi masalah tidak terjadi dengan meningkatkan komunikasi," tandasnya.
Ketika ditanya apakah Polri kecewa dengan diberlakukannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005, Boy menegaskan kalau pihaknya menerima dengan baik. Karena menurutnya, hal ini juga bagian dari upaya dalam penindakan kasus tindak pidana korupsi di tanah air.
"Mudah-mudahan tidak seperti itu (kecewa), jadi semua yang penting masalah pada revisi PP 63 tahun 2005 yang terkait masalah SDM di KPK, perubahan masa kerja dan penugasan itu kita melihat dalam upaya kinerja KPK dalam menindak tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(rsa)