Kejagung minta Bupati Aru hormati hukum
Jum'at, 14 Desember 2012 - 02:46 WIB
Kejagung minta Bupati Aru hormati hukum
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada BUpati Kabupaten Aru Theddy Tengko untuk menghormati proses hukum. Pasalnya, Theddy merupakan pejabat publik yang harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Theddy kan seorang pejabat publik. Sebagai warga negara seharusnya beliau taat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Saat ini, kata Untung, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Theddy. Dia kini berada Dobo, Maluku. "Statusnya Theddy masih buronan," jelasnya.
Menurut sumber, Theddy terbang ke Ambon dengan menyewa pesawat Susi Air yang berangkat dari bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB. Dan tiba di Maluku sekira pukul 15.20 WIT. Setibanya di bandara, Theddy disambut oleh pendukungnya.
Kuasa Hukum Bupati Aru, Yusril Ihza Mehendra menuding, Kejagung sudah melakukan kesalahan dengan melakukan penangkapan untuk eksekusi paksa atas kliennya itu. Padahal, Kejaksaan mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya bersalah adalah putusan yang batal demi hukum.
"Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebelumnya, telah menetapkan putusan terhadap Theddy Tengko tidak dapat dilaksanakan karena undang-undang (UU) itu menyatakan putusan tersebut batal demi hukum," katanya.
Namun anehnya, penetapan tersebut konon dibatalkan MA tanpa ada prosedur kasasi. Pembatalan itu dilakukan hanya berdasarkan permohonan biasa yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, Kepulauan Aru. MA membatalkan penetapan tersebut melalui surat No 01/WK.MA.Y/PEN/2012. Nomor surat seperti itu.
"selama ini tidak pernah dikenal sebagai nomor perkara di MA," jelasnya.
Tambah Yusril, sikap Kejagung dalam melaksanakan eksekusi ini jelas-jelas melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan perampasan kemerdekaan orang yang melanggar Pasal 333 KUHP.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum atas tindakan sewenang-wenang ini dengan melaporkan jaksa yang melakukan eksekusi ke Mabes Polri," ancamnya.
"Theddy kan seorang pejabat publik. Sebagai warga negara seharusnya beliau taat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Saat ini, kata Untung, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Theddy. Dia kini berada Dobo, Maluku. "Statusnya Theddy masih buronan," jelasnya.
Menurut sumber, Theddy terbang ke Ambon dengan menyewa pesawat Susi Air yang berangkat dari bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB. Dan tiba di Maluku sekira pukul 15.20 WIT. Setibanya di bandara, Theddy disambut oleh pendukungnya.
Kuasa Hukum Bupati Aru, Yusril Ihza Mehendra menuding, Kejagung sudah melakukan kesalahan dengan melakukan penangkapan untuk eksekusi paksa atas kliennya itu. Padahal, Kejaksaan mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya bersalah adalah putusan yang batal demi hukum.
"Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebelumnya, telah menetapkan putusan terhadap Theddy Tengko tidak dapat dilaksanakan karena undang-undang (UU) itu menyatakan putusan tersebut batal demi hukum," katanya.
Namun anehnya, penetapan tersebut konon dibatalkan MA tanpa ada prosedur kasasi. Pembatalan itu dilakukan hanya berdasarkan permohonan biasa yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, Kepulauan Aru. MA membatalkan penetapan tersebut melalui surat No 01/WK.MA.Y/PEN/2012. Nomor surat seperti itu.
"selama ini tidak pernah dikenal sebagai nomor perkara di MA," jelasnya.
Tambah Yusril, sikap Kejagung dalam melaksanakan eksekusi ini jelas-jelas melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan perampasan kemerdekaan orang yang melanggar Pasal 333 KUHP.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum atas tindakan sewenang-wenang ini dengan melaporkan jaksa yang melakukan eksekusi ke Mabes Polri," ancamnya.
(mhd)