50 preman gagalkan eksekusi Bupati Aru
Kamis, 13 Desember 2012 - 20:26 WIB
50 preman gagalkan eksekusi Bupati Aru
A
A
A
Sindonews.com - Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melaksanakan eksekusi, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, proses eksekusi terhambat ketika Theddy hendak diterbangkan ke Maluku, melalui bandara udara Soekarno-Hatta pada Rabu 12 Desember 2012 kemarin.
"Ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis serta mengarah ke premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi penasehat hukumnya," kata Untung saat memberikan keterangan Pers, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Dia mengatakan, Teddy sedianya akan berangkat ke Maluku dengan menumpang pesawat Batavia Air pada Kamis (13/12/2012) pukul 01.00 dini hari. Namun, pada Rabu 12 Desember 2012 sekira pukul 22.00 datang massa berjumlah 50 orang membuat kegaduhan di bandara.
Demi keamanan, kata dia, terpidana korupsi ini pun dibawa ke Polres bandara untuk mencegah terjadinya kekacauan.
Di kantor polisi itu, jaksa kemudian melakukan negosiasi dengan pendukung Teddy, agar proses eksekusi dapat berjalan. Sayangnya, negoisasi itu buntu. Mereka memaksa agar jaksa tidak melakukan eksekusi serta menyerahkan Teddy.
"Tenaga kami terbatas. Hanya tiga orang, tidak mungkin melawan 50-an orang. Untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, mengingat pihak-pihak lain dalam jumlah besar, sehingga eksekusi belum dilaksanakan," katanya.
Untung menjelaskan, tim eksekutor bukan melakukan penangkapan kepada terpidana seperti yang digembor-gemborkan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Namun, tim jaksa hanya melaksanakan putusan kasasi MA yang menghukum terdakwa Teddy Tengko empat tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami dalam rangka melaksanakan eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012, tertanggal 09 November 2012. Jadi, kami dasarnya hukumnya itu. Tidak mungkin jaksa melakukan itu tanpa adanya dasar hukum," kata dia.
Putusan MA No 161 K/Pid.Sus/2012, tertanggal 10 April 2012 atas nama terdakwa Theddy Tengko dalam amarnya menyebutkan, terdakwa Theddy Tengko terbuki secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp5,3 miliar," jelasnya.
Atas putusan itu, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo sudah mengirimkan surat panggilan eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Pihak kejari sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan justru kabur.
Atas ketidakoperatifan terpidana, Kejari Dobo meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan selanjutnya Kejati maluku meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda Inteligen untuk melakukan pencarian guna menjalankan eksekusi.
"Saat pelaksanaan eksekusi ternyata ada pihak-pihak yang menghambat kelancara eksekusi dan cenderung anarkis," terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, proses eksekusi terhambat ketika Theddy hendak diterbangkan ke Maluku, melalui bandara udara Soekarno-Hatta pada Rabu 12 Desember 2012 kemarin.
"Ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis serta mengarah ke premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi penasehat hukumnya," kata Untung saat memberikan keterangan Pers, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Dia mengatakan, Teddy sedianya akan berangkat ke Maluku dengan menumpang pesawat Batavia Air pada Kamis (13/12/2012) pukul 01.00 dini hari. Namun, pada Rabu 12 Desember 2012 sekira pukul 22.00 datang massa berjumlah 50 orang membuat kegaduhan di bandara.
Demi keamanan, kata dia, terpidana korupsi ini pun dibawa ke Polres bandara untuk mencegah terjadinya kekacauan.
Di kantor polisi itu, jaksa kemudian melakukan negosiasi dengan pendukung Teddy, agar proses eksekusi dapat berjalan. Sayangnya, negoisasi itu buntu. Mereka memaksa agar jaksa tidak melakukan eksekusi serta menyerahkan Teddy.
"Tenaga kami terbatas. Hanya tiga orang, tidak mungkin melawan 50-an orang. Untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, mengingat pihak-pihak lain dalam jumlah besar, sehingga eksekusi belum dilaksanakan," katanya.
Untung menjelaskan, tim eksekutor bukan melakukan penangkapan kepada terpidana seperti yang digembor-gemborkan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Namun, tim jaksa hanya melaksanakan putusan kasasi MA yang menghukum terdakwa Teddy Tengko empat tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami dalam rangka melaksanakan eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012, tertanggal 09 November 2012. Jadi, kami dasarnya hukumnya itu. Tidak mungkin jaksa melakukan itu tanpa adanya dasar hukum," kata dia.
Putusan MA No 161 K/Pid.Sus/2012, tertanggal 10 April 2012 atas nama terdakwa Theddy Tengko dalam amarnya menyebutkan, terdakwa Theddy Tengko terbuki secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp5,3 miliar," jelasnya.
Atas putusan itu, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo sudah mengirimkan surat panggilan eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Pihak kejari sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan justru kabur.
Atas ketidakoperatifan terpidana, Kejari Dobo meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan selanjutnya Kejati maluku meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda Inteligen untuk melakukan pencarian guna menjalankan eksekusi.
"Saat pelaksanaan eksekusi ternyata ada pihak-pihak yang menghambat kelancara eksekusi dan cenderung anarkis," terangnya.
(mhd)