Kejagung: Penangkapan Teddy sesuai prosedur
Kamis, 13 Desember 2012 - 19:59 WIB
Kejagung: Penangkapan Teddy sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, penangkapan Bupati Aru, Maluku, sebagai terpidana sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jaksa telah melakukan sesuai prosedur dalam rangkan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, (penangkapan) tidak mungkin dilakukan jaksa tanpa didasari dasar hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Dia menjelaskan, dalam penangkapan itu, jaksa yang bertugas sesuai dengan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Teddy dengan penjara empat tahun atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007, sebesar Rp42,5 miliar.
Dirinya juga membantah tudingan kuasa hukum terpidana Teddy, Yusril Ihza Mahendra yang menilai, langkah yang dilakukan tim jaksa terhadap kliennya merupakan penculikan.
"Teman-teman dari kejaksaan, bukan melakukan kegiatan tanpa ada ketentuan-ketentuan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Yusril mengaku, setelah penangkapan Teddy, dirinya bertemu dengan Jaksa Agung (JA) Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Sekedar diketahui, petinggi kejaksaan tersebut mengaku tidak mengetahui penangkapan Teddy. Atas itulah, Yusril menilai, penangkapan Teddy tergolong sebagai tindak penculikan perampasan kemerdekaan seseorang.
Bahkan Yusril akan melaporkan persitiwa penangkapan tersebut ke pihak kepolisian untuk mengusut tudingan Yusril tersebut.
Teddy telah divonis MA empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Dia dinyatakan buron sejak 5 November 2012, namun pelariannya berakhir pada Rabu, 12/ Desember 2012 kemarin, sekira pukul 11.45 WIB, Teddy ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cikini Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Jaksa telah melakukan sesuai prosedur dalam rangkan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, (penangkapan) tidak mungkin dilakukan jaksa tanpa didasari dasar hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Dia menjelaskan, dalam penangkapan itu, jaksa yang bertugas sesuai dengan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Teddy dengan penjara empat tahun atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007, sebesar Rp42,5 miliar.
Dirinya juga membantah tudingan kuasa hukum terpidana Teddy, Yusril Ihza Mahendra yang menilai, langkah yang dilakukan tim jaksa terhadap kliennya merupakan penculikan.
"Teman-teman dari kejaksaan, bukan melakukan kegiatan tanpa ada ketentuan-ketentuan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Yusril mengaku, setelah penangkapan Teddy, dirinya bertemu dengan Jaksa Agung (JA) Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Sekedar diketahui, petinggi kejaksaan tersebut mengaku tidak mengetahui penangkapan Teddy. Atas itulah, Yusril menilai, penangkapan Teddy tergolong sebagai tindak penculikan perampasan kemerdekaan seseorang.
Bahkan Yusril akan melaporkan persitiwa penangkapan tersebut ke pihak kepolisian untuk mengusut tudingan Yusril tersebut.
Teddy telah divonis MA empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Dia dinyatakan buron sejak 5 November 2012, namun pelariannya berakhir pada Rabu, 12/ Desember 2012 kemarin, sekira pukul 11.45 WIB, Teddy ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cikini Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
(mhd)