Ketua DKPP apresiasi pemecatan Hakim Agung Yamanie
Kamis, 13 Desember 2012 - 16:23 WIB
Ketua DKPP apresiasi pemecatan Hakim Agung Yamanie
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi pemecatan Hakim Agung, Yamanie dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
"Pemecatan itu bagus, sejak awal saya sudah menyarankan mekanisme persidangan etika untuk dibuka. Agar tidak ada kecurigaan terhadap mekanisme sidang itu dibuat-buat , sehingga terang jelas. Saya kira dalam hal ini sudah mengalami kemajuan untuk Yamanie karena sudah dibuka," ujar Jimly di Gedung DPR, Kamis (13/12/2012).
Menurutnya, masalah etika melekat pada jabatan seseorang, sehingga pengunduran diri bukanlah cukup sebagai solusi.
"Jangan anggap etika urusan pribadi, karena hal itu berurusan dengan jabatan. Dengan begitu penyelesaiannya tidak hanya dengan adat-adat itu kebiasaan lama yang tidak baik. Dengan adanya pemberhentian ini maka terbukti ada pelanggaran yang dilakukannya," tegasnya.
Jika memang Yarmanie terbukti melanggar hukum, maka harus diselesaikan secara terpisah dengan pelanggaran etika. "Soal pidana itu soal lain. Bahwa dia melanggar hukum, itu bisa diproses secara terpisah. Bisa saja dia tidak sengaja. Etika tidak bisa seperti itu," imbuh Jimly.
Seperti diketahui, putusan majelis sidang etik Majelis Kehormatan Hakim telah menjadikan Ahmad Yamanie sebagai Hakim Agung pertama di Indonesia yang dipecat dua lembaga yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Pemecatan itu bagus, sejak awal saya sudah menyarankan mekanisme persidangan etika untuk dibuka. Agar tidak ada kecurigaan terhadap mekanisme sidang itu dibuat-buat , sehingga terang jelas. Saya kira dalam hal ini sudah mengalami kemajuan untuk Yamanie karena sudah dibuka," ujar Jimly di Gedung DPR, Kamis (13/12/2012).
Menurutnya, masalah etika melekat pada jabatan seseorang, sehingga pengunduran diri bukanlah cukup sebagai solusi.
"Jangan anggap etika urusan pribadi, karena hal itu berurusan dengan jabatan. Dengan begitu penyelesaiannya tidak hanya dengan adat-adat itu kebiasaan lama yang tidak baik. Dengan adanya pemberhentian ini maka terbukti ada pelanggaran yang dilakukannya," tegasnya.
Jika memang Yarmanie terbukti melanggar hukum, maka harus diselesaikan secara terpisah dengan pelanggaran etika. "Soal pidana itu soal lain. Bahwa dia melanggar hukum, itu bisa diproses secara terpisah. Bisa saja dia tidak sengaja. Etika tidak bisa seperti itu," imbuh Jimly.
Seperti diketahui, putusan majelis sidang etik Majelis Kehormatan Hakim telah menjadikan Ahmad Yamanie sebagai Hakim Agung pertama di Indonesia yang dipecat dua lembaga yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
(lns)