Ijin jenguk anak, sidang Neneng diskors
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:38 WIB
Ijin jenguk anak, sidang Neneng diskors
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni mengajukan ijin kepada majelis hakim untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Melalui penasihat hukum Neneng, Elza Syarif, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya diizinkan menjenguk anaknya yang sedang dirawat di RS Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta.
"Anak terdakwa ada di MMC, karena sakit panas tinggi. Mohon izin bisa besuk karena anaknya nangis terus," kata Elza dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Tati Hardiyanti pun akhirnya memberikan izin kepada terdakwa untuk menjenguk anaknya.
"Dikawal untuk besuk, kami mohon yah kepada Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Tati.
Oleh karena itu, lanjut Tati, sidang diskors untuk waktu setengah jam guna memberikan waktu untuk terdakwa menjenguk anaknya. Setelah itu, sidang dilanjutkan kembali dengan mendengarkan keterangan satu orang saksi lagi.
Melalui penasihat hukum Neneng, Elza Syarif, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya diizinkan menjenguk anaknya yang sedang dirawat di RS Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta.
"Anak terdakwa ada di MMC, karena sakit panas tinggi. Mohon izin bisa besuk karena anaknya nangis terus," kata Elza dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Tati Hardiyanti pun akhirnya memberikan izin kepada terdakwa untuk menjenguk anaknya.
"Dikawal untuk besuk, kami mohon yah kepada Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Tati.
Oleh karena itu, lanjut Tati, sidang diskors untuk waktu setengah jam guna memberikan waktu untuk terdakwa menjenguk anaknya. Setelah itu, sidang dilanjutkan kembali dengan mendengarkan keterangan satu orang saksi lagi.
(rsa)