Anas Urbaningrum terima gaji dari PT Anugerah
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:31 WIB
Anas Urbaningrum terima gaji dari PT Anugerah
A
A
A
Sindonews.com - Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali disebut dalam sidang perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Sidang lanjutan keterangan saksi menghadirkan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Yulianis itu, nama Anas disebut mendapatkan gaji setiap bulan dari PT Anugerah.
“Apakah saudara menangani gaji karyawan juga,“ tanya Ketua Manjelis Hakim Tati Hardianti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Yulianis mengaku menangani gaji karyawan setelah 2008. “Saya baru megang 2009 awal. Saya membantu HRD untuk pembayaran gaji,“ jawab Yulianis.
Majelis hakim pun menanyakan apakah Yulianis mengetahui secara detil mengenai rekapan gaji para karyawan tersebut. Dengan lancar Yulianis menyebutkan jumlah masing-masing gaji petinggi PT Anugerah.
“Pak Nazarudin Rp20 juta, dan Pak Anas Rp20 juta, Bu neneng Rp8 juta, Pak Nasir Rp10 juta,“ jelasnya.
Majelis hakim yang mendengar keterangan itu kemudian berusaha mempertegas nama Anas yang disebut Yulianis ikut mendapatkan gaji.
“Saya tidak tahu dia siapa. Yang saya lihat disitu namanya Anas Urbaningrum mendapatkan gajinya Rp20 juta,“ tegas Yulianis.
Sidang lanjutan keterangan saksi menghadirkan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Yulianis itu, nama Anas disebut mendapatkan gaji setiap bulan dari PT Anugerah.
“Apakah saudara menangani gaji karyawan juga,“ tanya Ketua Manjelis Hakim Tati Hardianti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Yulianis mengaku menangani gaji karyawan setelah 2008. “Saya baru megang 2009 awal. Saya membantu HRD untuk pembayaran gaji,“ jawab Yulianis.
Majelis hakim pun menanyakan apakah Yulianis mengetahui secara detil mengenai rekapan gaji para karyawan tersebut. Dengan lancar Yulianis menyebutkan jumlah masing-masing gaji petinggi PT Anugerah.
“Pak Nazarudin Rp20 juta, dan Pak Anas Rp20 juta, Bu neneng Rp8 juta, Pak Nasir Rp10 juta,“ jelasnya.
Majelis hakim yang mendengar keterangan itu kemudian berusaha mempertegas nama Anas yang disebut Yulianis ikut mendapatkan gaji.
“Saya tidak tahu dia siapa. Yang saya lihat disitu namanya Anas Urbaningrum mendapatkan gajinya Rp20 juta,“ tegas Yulianis.
(lns)