Peran Neneng besar dalam proyek PLTS
Kamis, 13 Desember 2012 - 14:41 WIB
Peran Neneng besar dalam proyek PLTS
A
A
A
Sindonews.com - Posisi terdakwa dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni barangkali semakin berat.
Pasalnya, saksi yang merupakan staf keuangan PT Anugerah Nusantara Oktarina Furi dalam keterangannya terus membeberkan peranan istri M Nazaruddin itu.
Di hadapan majelis hakim, Oktarina Furi meyakini Neneng pernah tanda tangan proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mengingat saat itu, Neneng masih menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah.
Dalam kesaksiannya Oktarina juga mengatakan, Neneng pernah memegang cek. “Saya melihat karena setahu saya yang memegang cek itu bu Neneng,“ kata Oktarina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Oktarina juga mengatakan dirinya pernah melihat surat pengajuan proyek PLTS itu. Namun, dia belum melihat secara langsung adanya tanda tangan milik Neneng ada dalam surat proyek tersebut. “Saya tidak tahu. Saya tidak punya formulir. Tapi saya pernah lihat dokumennya,“ imbuhnya.
Mendengar keterangan itu, Neneng pun membantah. Dia juga meminta saksi menunjukan bukti kesaksiannya. “Buktinya apa? Tolong jangan memfitnah karena ini berkaitan dengan hidup saya,“ pinta Neneng.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini didakwa telah melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dalam pemenang lelang proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans tahun 2008.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Depnakertrans senilai Rp2.729.479.128," papar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 1 November 2012.
Pasalnya, saksi yang merupakan staf keuangan PT Anugerah Nusantara Oktarina Furi dalam keterangannya terus membeberkan peranan istri M Nazaruddin itu.
Di hadapan majelis hakim, Oktarina Furi meyakini Neneng pernah tanda tangan proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mengingat saat itu, Neneng masih menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah.
Dalam kesaksiannya Oktarina juga mengatakan, Neneng pernah memegang cek. “Saya melihat karena setahu saya yang memegang cek itu bu Neneng,“ kata Oktarina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Oktarina juga mengatakan dirinya pernah melihat surat pengajuan proyek PLTS itu. Namun, dia belum melihat secara langsung adanya tanda tangan milik Neneng ada dalam surat proyek tersebut. “Saya tidak tahu. Saya tidak punya formulir. Tapi saya pernah lihat dokumennya,“ imbuhnya.
Mendengar keterangan itu, Neneng pun membantah. Dia juga meminta saksi menunjukan bukti kesaksiannya. “Buktinya apa? Tolong jangan memfitnah karena ini berkaitan dengan hidup saya,“ pinta Neneng.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini didakwa telah melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dalam pemenang lelang proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans tahun 2008.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Depnakertrans senilai Rp2.729.479.128," papar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 1 November 2012.
(lns)