Keterangan saksi beratkan posisi Neneng
Kamis, 13 Desember 2012 - 14:10 WIB
Keterangan saksi beratkan posisi Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Keterangan staf Keuangan PT Anugerah Oktarina Furi yang dijadikan saksi sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) cukup memberatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Oktarina Furi mengatakan, PT Anugerah sebagai perusahaan pemenang tender proyek PLTS itu milik M Nazaruddin, suami Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Neneng sebagai Direktur Keuangan di perusahaan itu. Keterangan Oktarina Furi ini sekaligus membantah informasi soal pemilik PT Anugerah Group adalah Anas Urbaningrum.
"Pemilik PT Anugerah Nusantara ini Pak Nazaruddin, dan Direktur Keuangannya ibu Neneng Sri Wahyuni. Kalau Anas Urbaningrum tidak ada di perusahaan itu," ungkap Oktarina Furi saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Oktarina yang tampil dengan kostum cadar itu mengungkapkan, perusahaan Nazaruddin memang sering meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek-proyek yang menang tender.
"Proyek PLTS ini, dikerjakan PT Alfindo yang dipinjam benderanya sama PT Anugerah, tapi yang mengerjakan proyek karyawan Anugerah," tukasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Neneng didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Neneng telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Oktarina Furi mengatakan, PT Anugerah sebagai perusahaan pemenang tender proyek PLTS itu milik M Nazaruddin, suami Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Neneng sebagai Direktur Keuangan di perusahaan itu. Keterangan Oktarina Furi ini sekaligus membantah informasi soal pemilik PT Anugerah Group adalah Anas Urbaningrum.
"Pemilik PT Anugerah Nusantara ini Pak Nazaruddin, dan Direktur Keuangannya ibu Neneng Sri Wahyuni. Kalau Anas Urbaningrum tidak ada di perusahaan itu," ungkap Oktarina Furi saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Oktarina yang tampil dengan kostum cadar itu mengungkapkan, perusahaan Nazaruddin memang sering meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek-proyek yang menang tender.
"Proyek PLTS ini, dikerjakan PT Alfindo yang dipinjam benderanya sama PT Anugerah, tapi yang mengerjakan proyek karyawan Anugerah," tukasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Neneng didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Neneng telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(lns)