BK DPR kirim surat teguran ke Dahlan Iskan
Kamis, 13 Desember 2012 - 10:47 WIB
BK DPR kirim surat teguran ke Dahlan Iskan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR melayangkan surat teguran kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Surat teguran tersebut disampaikan melalui pimpinan DPR.
"Surat teguran untuk Dahlan, saya kira sudah dikirimkan ke pimpinan DPR," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Prakosa menambahkan, keputusan BK itu terkait dengan tuduhan Dahlan soal adanya pemerasan oknum anggota DPR terhadap direksi BUMN. Rencanannya keputusan itu akan diumumkan pada sidang paripurna pada Jumat 14 Desember 2012. Namun, surat keputusan yang dibuat masih belum ditandatangani oleh semua Anggota BK.
"Sebenarnya ini ditandatangani. Karena yang tanda tangan kan semua (anggota BK)," ujarnya.
Namun Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menolak dikatakan proses administrasi terlalu lama. Menurutnya, itu merupakan prosedur yang ada dan sangat prinsipil.
"Enggak bukan itu, ini masalah administrasi. Yang ditandatangani keputusan baru lima," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan BK sudah bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak harus menghormati putusan yang diambil secara mufakat. Pihaknya menjamin, keputusan tersebut tidak ada yang mengintervensi.
"Apapun bentuk intervensi putusan BK adalah pelanggaran," pungkasnya.
"Surat teguran untuk Dahlan, saya kira sudah dikirimkan ke pimpinan DPR," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Prakosa menambahkan, keputusan BK itu terkait dengan tuduhan Dahlan soal adanya pemerasan oknum anggota DPR terhadap direksi BUMN. Rencanannya keputusan itu akan diumumkan pada sidang paripurna pada Jumat 14 Desember 2012. Namun, surat keputusan yang dibuat masih belum ditandatangani oleh semua Anggota BK.
"Sebenarnya ini ditandatangani. Karena yang tanda tangan kan semua (anggota BK)," ujarnya.
Namun Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menolak dikatakan proses administrasi terlalu lama. Menurutnya, itu merupakan prosedur yang ada dan sangat prinsipil.
"Enggak bukan itu, ini masalah administrasi. Yang ditandatangani keputusan baru lima," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan BK sudah bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak harus menghormati putusan yang diambil secara mufakat. Pihaknya menjamin, keputusan tersebut tidak ada yang mengintervensi.
"Apapun bentuk intervensi putusan BK adalah pelanggaran," pungkasnya.
(maf)