3 Anak buah Neneng jadi saksi di persidangan hari Ini
Kamis, 13 Desember 2012 - 10:41 WIB
3 Anak buah Neneng jadi saksi di persidangan hari Ini
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Hari ini pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menghadirkan tiga saksi kunci, yakni para petinggi di PT Anugerah Nusantara.
"Saksinya Wakil Direktur Keuangan Yulianis, Staff keuangan Oktarina Furi," kata kuasa hukum Neneng, Elsa Syarief saat ditemui di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Selain kedua orang tersebut, terpidana kasus korupsi di Kemenaketrans Timas Ginting pun akan ikut dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia pun akan ikut menjadi saksi bersama Yulianis dan Oktarina.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Hari ini pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menghadirkan tiga saksi kunci, yakni para petinggi di PT Anugerah Nusantara.
"Saksinya Wakil Direktur Keuangan Yulianis, Staff keuangan Oktarina Furi," kata kuasa hukum Neneng, Elsa Syarief saat ditemui di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Selain kedua orang tersebut, terpidana kasus korupsi di Kemenaketrans Timas Ginting pun akan ikut dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia pun akan ikut menjadi saksi bersama Yulianis dan Oktarina.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(rsa)