Bupati Aru melawan saat ditangkap Kejaksaan
Rabu, 12 Desember 2012 - 14:28 WIB
Bupati Aru melawan saat ditangkap Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Bupati Aru Theddy Tengko yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya ditangkap di Hotel Menteng 1, Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.45 WIB.
"Tim Satgas Kejagung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Dengan kondisi DPO melawan di TKP yang berakhir tarik menarik kemudian di masukkan kedalam mobil kijang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (12/12/2012).
Dia menambahkan Theddy adalah DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atas perkara korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 161 K/PID.SUS/2012, Theddy dijerat dengan hukuman empat tahun.
"Terpidana empat tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007," jelas Setia.
Usai dilakukan penangkapan, Theddy langsung digelandang ke tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
"Tim Satgas Kejagung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Dengan kondisi DPO melawan di TKP yang berakhir tarik menarik kemudian di masukkan kedalam mobil kijang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (12/12/2012).
Dia menambahkan Theddy adalah DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atas perkara korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 161 K/PID.SUS/2012, Theddy dijerat dengan hukuman empat tahun.
"Terpidana empat tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007," jelas Setia.
Usai dilakukan penangkapan, Theddy langsung digelandang ke tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
(nag)