Kemenhub terapkan standar Indonesia non konvensi
Selasa, 11 Desember 2012 - 14:53 WIB
Kemenhub terapkan standar Indonesia non konvensi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai memberlakukan peraturan standar dan teknis pelaksanaan kapal-kapal non konvensi berbendera Indonesia (Non Conventional Vessel Standards/NCVS). Hal tersebut untuk meningkatkan keselamatan kapal non konvensional berbendera Indonesia.
Penyusunan NCVS dikembangkan berdasarkan Undang-undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pengaturan dibidang pelayaran yang meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan.
Menteri Perhubungan E.E Mangidaan mengatakan, NCVS itu untuk mengatur kapal-kapal dengan bobot sampai dengan 500 gross ton (GT) yang berlayar di domestik. Sedangkan kapal-kapal diatas 500 GT diwajibkan mengikuti peraturan Safety of Life at Sea (Solas) atau keselamatan jiwa di laut.
"Dengan diluncurkannya standar dan pentunjuk teknis pelaksanaan kapak non konvensi berbendera Indonesia, diharapkan dapat memajukan daya saing industri pelayaran Indonesia, dan meningkatkan keselamaan transportasi laut," katanya di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012).
Dia juga menjelaskan, NCVS dan pentunjuk teknis pelaksanaannya juga wajib menjadi rujukan bagi industri pelayaran, misalnya dalam membangun kapal dan memproduksi peralatan keselamatan yang sesuai untuk kapal-kapal non konvensi.
Sehingga daya saing industri pelayaran dalam negeri terus meningkat dan perannya dalam pengembangan ekonomi kawasan menjadi lebih signifikan.
"Dengan adanya NCVS ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan dan dalam rangkan zero accident," pungkasnya.
Penyusunan NCVS dikembangkan berdasarkan Undang-undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pengaturan dibidang pelayaran yang meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan.
Menteri Perhubungan E.E Mangidaan mengatakan, NCVS itu untuk mengatur kapal-kapal dengan bobot sampai dengan 500 gross ton (GT) yang berlayar di domestik. Sedangkan kapal-kapal diatas 500 GT diwajibkan mengikuti peraturan Safety of Life at Sea (Solas) atau keselamatan jiwa di laut.
"Dengan diluncurkannya standar dan pentunjuk teknis pelaksanaan kapak non konvensi berbendera Indonesia, diharapkan dapat memajukan daya saing industri pelayaran Indonesia, dan meningkatkan keselamaan transportasi laut," katanya di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012).
Dia juga menjelaskan, NCVS dan pentunjuk teknis pelaksanaannya juga wajib menjadi rujukan bagi industri pelayaran, misalnya dalam membangun kapal dan memproduksi peralatan keselamatan yang sesuai untuk kapal-kapal non konvensi.
Sehingga daya saing industri pelayaran dalam negeri terus meningkat dan perannya dalam pengembangan ekonomi kawasan menjadi lebih signifikan.
"Dengan adanya NCVS ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan dan dalam rangkan zero accident," pungkasnya.
(mhd)