Mantan Menlu dijadwalkan dipanggil KPK
Selasa, 11 Desember 2012 - 11:16 WIB
Mantan Menlu dijadwalkan dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memanggil mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hasan Wirajuda.
Hasan akan menjadi saksi dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK, mantan Sekretaris Jenderal (sekjen) Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat.
"Hasan dijadwalkan akan menjadi saksi untuk SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Namun, sampai saat berita ini diturunkan, Hasan belum menunjukkan tanda-tanda kehadirannya di KPK.
Diketahui dalam kasus ini, Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen, sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp18 miliar.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005.
Adapun tersangka Sudjadnan juga berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang lain. Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat ini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Dia juga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Dubes Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.
Korupsi itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004. Ketika itu, Slamet adalah Dubes Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekjen Deplu.
Hasan akan menjadi saksi dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK, mantan Sekretaris Jenderal (sekjen) Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat.
"Hasan dijadwalkan akan menjadi saksi untuk SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Namun, sampai saat berita ini diturunkan, Hasan belum menunjukkan tanda-tanda kehadirannya di KPK.
Diketahui dalam kasus ini, Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen, sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp18 miliar.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005.
Adapun tersangka Sudjadnan juga berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang lain. Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat ini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Dia juga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Dubes Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.
Korupsi itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004. Ketika itu, Slamet adalah Dubes Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekjen Deplu.
(maf)