MA diminta fokus tangani manajemen perkara
Senin, 10 Desember 2012 - 12:02 WIB
MA diminta fokus tangani manajemen perkara
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) diminta lebih bertanggung jawab terhadap manajemen perkara yang ditangani oleh hakim. Hal itu untuk menciptakan hakim yang independen dan akuntabel.
"Agar hakim dan peradilan bisa lebih independen dan akuntabel, ke depan sebaiknya MA hanya bertanggung jawab atas teknis yudisial (manajemen perkara)," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar melalui blackberry messenger (BBM) kepada Sindonews, Senin (10/12/2012).
Dia menambhakan, akan tetapi untuk di luar teknis tersebut, sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang lain seperti KY. karena, di banyak negara MA memang hanya menangani itu, agar lebih fokus.
"Seperti manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) dan manajemen administrasi, sebaiknya diberikan kepada lembaga lain (KY). Menjadi menarik untuk dipertimbangkan secara serius oleh kita semua," ujarnya.
sebelumnya, KY menilai independensi serta akuntabilitas peradilan sudah lebih baik dibanding masa Orde Baru (Orba). Karena, sudah tidak ada campur tangan dari kekuasaan dan di dalam administrasi peradilan dengan adanya konsep satu atap di MA, dan adanya pegawasan ketat dari KY.
"Secara umum independensi dan akuntabilitas hakim atau peradilan di masa reformasi ini sudah lebih baik dari masa lalu. Karena, sudah tidak adanya lagi campur tangan dari kekuasaan eksekutif dalam administrasi peradilan, juga bisa terlihat dari semakin baiknya proses pengawasan," kata Asep.
"Agar hakim dan peradilan bisa lebih independen dan akuntabel, ke depan sebaiknya MA hanya bertanggung jawab atas teknis yudisial (manajemen perkara)," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar melalui blackberry messenger (BBM) kepada Sindonews, Senin (10/12/2012).
Dia menambhakan, akan tetapi untuk di luar teknis tersebut, sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang lain seperti KY. karena, di banyak negara MA memang hanya menangani itu, agar lebih fokus.
"Seperti manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) dan manajemen administrasi, sebaiknya diberikan kepada lembaga lain (KY). Menjadi menarik untuk dipertimbangkan secara serius oleh kita semua," ujarnya.
sebelumnya, KY menilai independensi serta akuntabilitas peradilan sudah lebih baik dibanding masa Orde Baru (Orba). Karena, sudah tidak ada campur tangan dari kekuasaan dan di dalam administrasi peradilan dengan adanya konsep satu atap di MA, dan adanya pegawasan ketat dari KY.
"Secara umum independensi dan akuntabilitas hakim atau peradilan di masa reformasi ini sudah lebih baik dari masa lalu. Karena, sudah tidak adanya lagi campur tangan dari kekuasaan eksekutif dalam administrasi peradilan, juga bisa terlihat dari semakin baiknya proses pengawasan," kata Asep.
(mhd)