Korupsi di Kemendiknas, 3 pegawainya diperiksa KPK

Senin, 10 Desember 2012 - 10:30 WIB
Korupsi di Kemendiknas,...
Korupsi di Kemendiknas, 3 pegawainya diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di tahun 2009.

Tiga pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan (MS) sebagai tersangka. Mereka adalah Widita, Harmon dan juga Basri.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus Kemendiknas dengan MS sebagai tersangka," kata Kepla Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).

KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13 miliar.

Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di Kementerian yang dipimpin oleh M Nuh tersebut.

Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani Polri, selain beberapa kasus lain yang diduga melibatkan M Nazaruddin seperti kasus dugaan korupsi di Kemendikbud. Nazar, mantan politikus Partai Demokrat, juga terlibat dalam dugaan korupsi di kementerian tersebut pada 2007.

Hal tersebut diketahui dari adanya penyerahan cek dari Nazaruddin kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

Tujuannya agar Polri tidak menangani kedua kasus yang melibatkan Nazaruddin. Terungkapnya dugaan itu setelah penyidik KPK menemukan bukti penyerahan cek kepada Ito saat melakukan penggeledahan di mantan perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri.
(mhd)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved