Korupsi di Kemendiknas, 3 pegawainya diperiksa KPK
Senin, 10 Desember 2012 - 10:30 WIB
Korupsi di Kemendiknas, 3 pegawainya diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di tahun 2009.
Tiga pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan (MS) sebagai tersangka. Mereka adalah Widita, Harmon dan juga Basri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus Kemendiknas dengan MS sebagai tersangka," kata Kepla Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13 miliar.
Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.
KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di Kementerian yang dipimpin oleh M Nuh tersebut.
Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani Polri, selain beberapa kasus lain yang diduga melibatkan M Nazaruddin seperti kasus dugaan korupsi di Kemendikbud. Nazar, mantan politikus Partai Demokrat, juga terlibat dalam dugaan korupsi di kementerian tersebut pada 2007.
Hal tersebut diketahui dari adanya penyerahan cek dari Nazaruddin kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Tujuannya agar Polri tidak menangani kedua kasus yang melibatkan Nazaruddin. Terungkapnya dugaan itu setelah penyidik KPK menemukan bukti penyerahan cek kepada Ito saat melakukan penggeledahan di mantan perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri.
Tiga pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan (MS) sebagai tersangka. Mereka adalah Widita, Harmon dan juga Basri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus Kemendiknas dengan MS sebagai tersangka," kata Kepla Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13 miliar.
Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.
KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di Kementerian yang dipimpin oleh M Nuh tersebut.
Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani Polri, selain beberapa kasus lain yang diduga melibatkan M Nazaruddin seperti kasus dugaan korupsi di Kemendikbud. Nazar, mantan politikus Partai Demokrat, juga terlibat dalam dugaan korupsi di kementerian tersebut pada 2007.
Hal tersebut diketahui dari adanya penyerahan cek dari Nazaruddin kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Tujuannya agar Polri tidak menangani kedua kasus yang melibatkan Nazaruddin. Terungkapnya dugaan itu setelah penyidik KPK menemukan bukti penyerahan cek kepada Ito saat melakukan penggeledahan di mantan perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri.
(mhd)