KPK cegah Direktur Operasional PT Adhi Karya
Minggu, 09 Desember 2012 - 09:40 WIB
KPK cegah Direktur Operasional PT Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Operasional I PT Adhie Karya bernama Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Pencegahan yang sudah berlangsung sejak 21 Juni 2012 itu pun diketahui berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen yang didapat Sindonews, surat pencegahan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut bernomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273.
Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu (9/12/2012).
M Arif merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.
Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
Pencegahan yang sudah berlangsung sejak 21 Juni 2012 itu pun diketahui berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen yang didapat Sindonews, surat pencegahan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut bernomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273.
Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu (9/12/2012).
M Arif merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.
Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(rsa)